Diduga Pemasangan Billboard Di Rawa Laut,Enggal Tidak ada Izin di Pemkot

Bandar Lampung, (Kencana Media News) –

Billboard adalah salah satu jenis papan reklame yang berukuran besar dan bersifat outdoor dan di luar ruangan.seperti yang rencana di pasang di Jl Jendral Sudirman, Rawa Laut, Enggal Kota Bandar Lampung di depan Gedung HMI yang sudah di dirikan tiang tentunya menjadi pertanyaan salah satu dari Media.

Lalu dari Media mencoba menghubungi pemilik Billboard untuk konfirmasi terkait pemasangan sudah ada izin belum dari Pemerintah Kota Bandar Lampung bagian PTSP.karna ada keterangan dari pihak lain bahwa pemasangan Billboard itu diduga tidak ada izin nya cuma izin dengan pemilik ruko,namun sudah terpasang tiang dan kerangka Billboard.

Dalam hal ini adanya kejanggalan.kenapa kalau memang ada izinnya kami dari media mempertanyakan namun tidak di jawab melalui WhatsApp.

Sedangkan pemasangan Reklame sebetulnya telah di atur dalam peraturan Daerah maupun peraturan walikota Bandar Lampung.namun masih banyak Vendor Advestising atau pengusaha yang kurang menaati dan semauanya memasang.

Saat kita hubunggi pemilik Billboard berinisial (FD) melalui WhatsApp menayakan untuk konfirmasi tidak ada balasan atau jawaban.kuat dugaan bahwa pemasangan Billboard ini tidak ada izin dari Dinas PTSP Kota Bandar Lampung.asal pasang saja dan tidak mematuhi aturan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor : 17 Tahun 2014 Tentang.Tata cara peletakan titik reklame dan pemasangan reklame.jika di kaitkan dengan ketertiban pemasangan bisa kordinasi kan dengan Satuan Polisi Pamong Praja.

(Herman)

Editor: Duta Allafia.,S.H