Tergugat Sengketa Tanah di Jalan Slamet Riyadi Ajukan Banding Atas Putusan PN Tanjung Karang

Bandar Lampung ( KENCANA MEDIA NEWS ) – Pihak Sugiri Efendi (alm), tergugat perkara sengketa sebidang tanah di Jalan Slamet Riyadi mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung.

Banding itu diajukan pasca putusan hakim PN Tanjungkarang nomor 8/Pdt.G/2023/PN Tjk. tertanggal 7 September 2023 lalu.

Putusan tersebut merupakan hasil sidang gugatan penggugat Fahmi Hamid terkait perkara sebidang tanah seluas +350 m2 di Jalan Slamet Riyadi Nomor 5, RT 44, LK III, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung

Permohonan banding tergugat atas putusan hakim PN Tanjungkarang tersebut diterima, dan ditangani oleh Plh Panitera Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Jon Kennedy pada Rabu (20/9).

Kuasa hukum Sugiri Efendi (tergugat), Basri dari kantor hukum Dolfie Rompas dan rekan mengatakan, upaya banding dari tergugat diajukan atas dasar keberatan pihaknya terhadap putusan hakim terhadap perkara yang ditangani.

“Klien kami ini (Sugiri Efendi) sudah menguasai tanah sejak 45 tahun lalu, 1978. Tapi tiba-tiba ada oknum mengaku sebagai ahli waris KGS Yusuf Hamid, tanpa hak yang jelas dia mengajukan gugatan. Kemudian gugatannya diterima oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung. Maka kami mempertanyakan ini,” ujar Basri didampingi pihak keluarga tergugat, Rabu (27/9/2023).

Menurut Basri, seharusnya untuk mengajukan suatu gugatan, semua ahli waris terlibat. Sementara dari semua ahli waris KGS Yusuf Hamid (alm), hanya ada satu ahli waris yang membuat gugatan, yakni Fahmi Hamid.

Kendati demikian, Basri menilai legal standing gugatan penggugat terbantahkan. Selain itu, bukti-bukti yang terlampir dalam gugatan di PN Tanjung Karang juga dinilai tidak sah. Artinya gugatan yang disusun oleh pihak penggugat terbilang kurang pihak (plurium litis consortium) atau

“Jadi jelas legal standingnya terbantahkan. Bukti-bukti yang diajukan di pengadilan itu juga tidak sah. Ahli waris ga da penetapan pengadilan atau akte notaris. Dibilang tanah ini telah dikembalikan uangnya itu ga ada sama sekali. Jadi semuanya terbantahkan. Ini hanya akal-akalan menurut kami sebagai kuasa hukum,” ucapnya tegas.

Atas permohonan banding tersebut, Basri berharap putusan tersebut dapat dibatalkan oleh PN Tanjungkarang. “Kami resmi menyatakan banding. Kami juga sudah menyerahkan memori banding. Kita lihat semoga sesuai harapan, semoga putusan ini dibatalkan PN Tanjungkarang,” ucap Basri.

Sementara itu, Mier Sinyo Riu mewakili keluarga tergugat mempertanyakan gugatan Fahmi Hamid selaku penggugat yang menyatakan bahwa Sugiri Efendi telah melawan hukum karena telah mendirikan bangunan di atas lahan yang diklaim sudah dihibahkan kepadanya.

“Penggugat menyatakan bahwa apa yang dilakukan orang tua kami adalah perbuatan melawan hukum. Pertanyaannya, melawan hukumnya di mana? Jika ini (tergugat) melawan hukum kami bisa tunjukkan bahwa kami sudah beli dengan bukti kwitansi asli dan sah, ditandatangani oleh Kanjeng Yusuf Hamid dan orang kepercayaannya bernama Haji Saadi. Itu kwitansinya lengkap dan jelas tahun 2000,” ungkapnya.

Lebih Jauh Inyo menjelaskan, pada saat itu, Yusuf Hamid selaku orang tua penggugat mengundang tergugat menempati tanahnya dengan tujuan untuk memenuhi kuota dalam rangka pembangunan masjid.

“Orang tua kami atau keluarga kami tinggal di situ (tanah sengketa) bukan menyerobot. Tetapi waktu itu tinggal dengan baik-baik, diundang. Pada waktu itu untuk memenuhi kuota pembangunan masjid. Sebenarnya, pada tahun 2000 itu, Kanjeng Yusuf Hamid kalau menurut Undang-undang Agraria dia tidak berkuasa lagi,” tandasnya.

Dalam pengajuan bandingnya, pihak tergugat akan terus memperjuangkan haknya dengan diperkuat bukti-bukti yang ada di Pengadilan. (Red)

Editor: Duta Allafia.,S.H