Bandar Lampung, Kencana Media News —— Kampus kebanggaan di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan setelah menyeruak dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada beberapa tender yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 ini.
Setelah viralnya pemberitaan dugaan korupsi atas tender fiktif yang dilakukan oknum tak bertanggungjawab di Universitas Lampung, kini status tender yang diduga fiktif tersebut yang awalnya dinyatakan dengan status selesai kini berubah menjadi seleksi gagal.
Hal tersebut justru makin mengungkap dugaan upaya dugaan korupsi kongkalikong pengkondisian tender proyek fiktif kegiatan Pengawasan proyek rehabilitasi gedung I FKIP Unila sebesar Rp. 370.837.000.- (tiga ratus tujuh puluh delapan ratus tiga puluh tujuh juta rupiah).
Tentunya, dugaan kongkalikong pengkondisian tender proyek fiktif antara pihak Tim Kelompok Kerja (Pokja), Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) mesti diusut agar tuntas permasalahan pendidikan Provinsi Lampung.
Salah satu pejabat pengadaan barang dan jasa di Provinsi Lampung yang tak ingin disebutkan menjelaskan pada reaksi.co.id pembatalan proyek tidak dapat dilakukan apabila dalam sistem kontraknya jelas prosedur pelaksanaan pekerjaannya telah lengkap hingga telah dinyatakan selesai.
“Inikan sudah sistem, apabila dalam kontrak atau sistem telah dinyatakan selesai itu sudah pasti dibayar pada pihak ketiga, gimana mau batalinnnya, kerjaan dinyatakan selesai”. jelasnya, Rabu (20/10/23).
Dari pantauan reaksi.co.id sejak 31 Agustus 2023 status tender fiktif pada kegiatan Pengawasan proyek rehabilitasi gedung I FKIP Unila sebesar Rp. 370.837.000.- (tiga ratus tujuh puluh delapan ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) telah lengkap secara proses administrasi hingga dinyatakan selesai, namun anehnya tender pembangunan gedungnya sendiri telah dinyatakan batal dan tidak dibangun.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung Wahyudi mengecam tindakan dugaan korupsi dan kongkalikong dengan pihak ketiga pada tender pembangunan gedung pada kegiatan proyek rehabilitasi gedung I FKIP Unila.
“Kami menduga bentuk cara melakukan korupsi dengan menggunakan modus pemalsuan dokumen dilakukan dengan cara membuat surat palsu, dokumen palsu atau berita acara palsu dan lainnya karena ini sering terjadi dalam pembangunan proyek fisik maupun jasa” tegasnya pada awak media.
Ketua GEPAK Lampung Wahyudi mengungkapkan dugaan korupsi tersebut berawal dari status tender yang tertulis selesai pada tanggal 31 Agustus 2023 lalu hingga kejanggalan tersebut mencuat karena gedung FKIP Unila sendiri tidak dibangun atau dalam status gagal tender.
“Dugaan tersebut berawal dari awal proses tender yang dilalui hingga ditetapkan status tender selesai itu, jelas aneh karena gedung gak ada kok bisa dibuat status tender selesai meskipun kini statusnya diubah menjadi seleksi gagal malah jadi makin aneh” ungkap Yudhi sapaan akrabnya.
GEPAK Lampung dalam hal ini meminta Aparat Penegak Hukum (APH) jeli menangani perkara dugaan tender fiktif tersebut, dimana sebelumnya diketahui perkara gagal tender Gedung FKIP Unila tengah ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Kami mendesak pihak APH jeli dan bertindak tegas dalam menangani perkara ini, karena perkara ini diharapkan menjadi gerbang penegakan hukum anti korupsi di lampung, agar dunia pendidikan di lampung menjadi lebih baik lagi dan kami dari Lembaga DPD GEPAK LAMPUNG siap Menjadi Garda terdepan Menjaga Upaya Bersih-bersih yang di harapkan oleh Rektor Saat ini ,dan Kami Akan mengawasi Siapapun yang coba coba Bermain dalam pengondisian Proyek tidak terkecuali siapapun termasuk Keluarga Rektorpun Kami akan Awasi demi terciptanya iklim Kampus yang Bebas dari Korupsi Tandasnya. (Red)