Pihak Ketiga Cair Gedung FKIP Unila Tak Ada, GEPAK: Hilangnya Uang Negara Tanpa Peruntukan Adalah Pidana Korupsi

BANDAR LAMPUNG, KENCANA MEDIA NEWS | Universitas Lampung kini kembali menjadi sorotan ditengah aktualisasi serta dedikasi untuk memajukan pendidikan yang berkualitas dan bertekad untuk menjadi pionir dalam dunia pendidikan yang selalu berkembang dan berubah.

Sangat disayangkan, pada momentum Dies Natalis Ke-58 Unila tahun 2023 yang mengusung tema “Unila Be Strong: Momentum Peningkatan Tata Kelola dan Pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Universitas Lampung”, masih saja ada oknum yang diduga korupsi memanfaatkan kesempatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

 

Untuk itu, Dewan Perwakilan Daerah Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (DPD GEPAK) menyampaikan dukungannya terhadap Universitas Lampung untuk mewujudkan bersihnya kinerja di Unila agar terwujud visi misi dunia pendidikan di Lampung.

“Selain mendesak para APH untuk menuntaskan persoalan dugaan tender fiktif Pengawasan Pembangunan Gedung FKIP Unila ini, kami juga mendukung pihak Unila tercinta untuk berantas dan memberanguskan “Cecunguk” pembangunan dunia pendidikan yang masih berkeliaran disana” ujar Wahyudi selaku Ketum DPD GEPAK Lampung pada reaksi.co.id, Sabtu (23/9/23).

Diberitakan sebelumnya, setelah kabar pembatalan Pembangunan Gedung B pada tender pekerjaan Rehabilitasi Gedung I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung yang kini masih ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Lampung, kini terungkap reaksi.co.id adanya dugaan tender fiktif Pengawasan Rehabilitasi Gedung I FKIP Unila sebesar Rp. 370.837.000.- (tiga ratus tujuh puluh delapan ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) yang telah terkoreksi dengan administrasi yang lengkap dan dinyatakan telah selesai dan cair sejak 31 Agustus 2023 lalu.

Pihak Ketiga Cair Gedung FKIP Unila Tak Ada, GEPAK: Hilangnya Uang Negara Tanpa Peruntukan Adalah Pidana Korupsi. Untuk itu, Ketua GEPAK Lampung menyampaikan 3 poin persoalan yang cukup misterius dan menjadi tanda tanya besar.

“Kami sampaikan tiga point “hantu” untuk PPK dan ULP kegiatan unila, kapan dicairkan, untuk apa dicairkan dan siapa saja yang terlibat dalam meloloskan pencairan tersebut” tanya Ketum Yudhi sapaan akrabnya.

Ketua GEPAK Lampung Yudhi dengan jelas mengatakan tindakan tindakan-tindakan oknum “Cecunguk” pembangunan bidang pendidikan tersebut yang telah melakukan upaya dugaan pencairan Tender yang mana gedungnya sendiri tidak ada termasuk dalam pidana Korupsi.

“GEPAK Lampung pastikan hilangnya uang negara tanpa peruntukan adalah pidana korupsi”tandasnya. (Red)

Editor: Duta Allafia.,S.H