Dana Bagi Hasil Pemkot Bandarlampung Terancam Menyusut untuk Bayar Utang

Bandar Lampung, Kencana Media News | Pemkot Bandarlampung terancam kehilangan pendapatan dari Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp21 miliar atau Rp5,25 miliar per triwulan pada tahun anggaran 2024.

 

Namun itu belum final, karena baru sebatas rencana Gubernur Arinal yang akan memotong DBH Pemkot Bandarlampung lantaran utang Pemkot di RSUDAM sudah menumpuk mencapai Rp21 miliar.

Rencana pemotongan DBH itu disampaikan Arinal Djunaidi dalam Rapat Paripurna Raperda APBD Perubahan Pemprov Lampung, Senin (18-9-2023).

 

Untuk merealisasikan rencana itu, Arinal akan meminta persetujuan DPRD Lampung. Belum jelas, apakah pemotongan itu mulai berlaku pada APBD-P 2023 atau pada APBD 2O24.

Dalam rapat paripurna terungkap, bahwa tunggakan Pemkot Bandarlampung di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) yang telah mencapai Rp21 miliar.

Dibanding DBH yang dibukukan Pemkot Bandarlampung pada APBD 2023 sebesar Rp1,1 triliun, pemotongan sebesar Rp21 miliar tidak terlalu signifikan, apalagi Gubernur Lampung Arinal ‘berbaik hati’ tidak akan memotong DBH sekaligus.

 

“Bisa per triwulan Rp3 miliar sampai Rp4 miliar. Sehingga beberapa triwulan bisa selesai,” kata Arinal.

Editor: Duta Allafia.,S.H