BANDAR LAMPUNG, KENCANA MEDIA NEWS | Buang Badan, Pihak sekolah sangkal aksi minum-minuman keras oleh siswanya baru sekali ini terjadi.
Miris memang seperti luput dari pengawasan, Jelang 17 Agustus lalu, 2 orang siswa SMK Negeri 1 Bandar Lampung diketahui sedang minum miras dan 9 anak lainnya merokok di salah satu teras kelas di lantai 2.
Waka Humas SMK N 1 Bandar Lampung, Ina Rizana, Pihak sekolah menyebutkan kejadian itu baru sekali ini terjadi di lingkungan sekolah.
Ina mengatakan pihak sekolah telah memberlakukan pengawasan ketat dikarenakan luasnya sekolah 15.000 meter persegi dan tidak semua terjangkau kamera CCTV.
Maka sekolah menerapkan jadwal piket guru dan kemanan untuk selalu keliling sekolah di jam-jam tertentu sekaligus mengawasi kelas jika ada guru yang berhalangan hadir pada saat KBM berjalan.
Apalagi jika sedang tidak ada KBM seperti kejadian saat itu, yang seharusnya seluruh siswa dan guru sedang merayakan hari kemerdekaan dengan mengikuti lomba-lomba.
“Kalau pihak sekolah lalai, itu tidak mungkin ketahuan mereka saat meminum miras dan merokok,” kata Ina saat di mintai tanggapan oleh media Tintainformasi.com, (Kamis, 24/08/23)
Sementara mengenai waktu kejadian, Ina menyebut bukan di saat jam kosong. Tetapi terjadi saat kegiatan perayaan tujuh belasan di sekolah. Semua siswa termasuk guru sedang merayakan hari kemerdekaan dengan mengikuti lomba-lomba.
“Untuk pada saat kejadian itu bukan di saat jam kosong tetapi pada saat perlombaan 17 Agustus 2023 dalam merayakan kemerdekaan yang ke-78,” terus Ina.
“Untuk jam kosong dan pihak sekolah lalai itu di garis bawahi, karena itu bukan jam kosong dan kalau pihak sekolah lalai tidak mungkin diketahui ada yang minum miras dan sekarang pun sudah selesai kami proses.”
Dia mengatakan dari 11 siswa yang tertangkap, hanya dua orang siswa saja meminum miras kls X dan lainnya merokok Ini juga masih terus kami awasi dan dalam pemantauan kata Ina, telah diproses dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di sekolah yaitu siswa dikembalikan kepada orang tua.
Di SMK Negeri 1 Bandar Lampung menerapkan buku saku yang mencatat setiap poin pelanggaran yang dilakukan siswa, atas dasar itu kami memberikan sanksi terhadap siswa yang terlibat dengan menerapkan tata tertib yang telah disosialisasikan kepada siswa pada saat MPLS dan setiap upacara dan saat guru BK masuk ke kelas binaan nya.
Bahkan di saat pembukaan MPLS Bhabinkamtibmas pun telah melakukan sosialisasi untuk siswa baru agar menjauhi Narkoba, Miras, Tawuran antar sekolah dan Genk Motor. Dan kedua siswa yang diketahui minum miras dikenakan sanksi pelanggaran berat karena hal tersebut merupakan penyakit masyarakat. Dalam tata tertib yang berlaku di sekolah, merokok dikenakan 20 poin sedangkan meminum minuman keras itu 100 poin.
Atas dasar itulah siswa yang telah melampaui poin 100 diberikan sanksi berupa dikembalikan kepada orang tua. Hal tersebut juga didasari oleh Surat Pernyataan Orang2àq tua yang isinya bahwa jika anaknya melakukan pelanggaran berat maka sanksinya dikembalikan kepada orang tuanya”
Ina juga menyebut, Barang bukti yang diamankan guru dari tangan para siswa tidak sebanyak seperti dalam berita di media. Hanya 1 botol dengan ukuran kurang lebih 330 ml. Dan botol itu terlihat seperti botol plastik biasa (air mineral) tanpa merk di botol tersebut, menanggapi pernyataan Ketua LSM Gepak yang menyatakan bahwa pengawasan pihak sekolah lemah sehingga siswa dapat menyelundupkan miras ke lingkungan sekolah.
“Untuk botol minuman yang banyak itu tidak ada karena kami pihak sekolah hanya menemukan hanya satu botol berukuran kurang lebih 330ml,” bantah Ina.
Sementara saat awak media mencoba menghubungi Kabid SMK Dra Zuraida Kharustika MM beberapa kali melalui via WhatsApp walau dibaca namun tidak di balas, seakan engan untuk di konfirmasi padahal SMKN 1 adalah dibawah tanggung jawabnya.