LAMPUNG, KENCANA MEDIA NEWS | Kawanan yang belum diketahui identitasnya menembak mobil berisi empat wartawan dan satu anggota Laskar Lampung saat melaju di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (23/7/2023), pukul 11.30 WIB.
Akibat penembakan, kaca mobil minibus warna silver plat BE-2794-JA bagian belakang kiri tembus ke kaca tengah bagian kanan. Ditemukan, lempengan logam warna kuning di jok belakang mobil.
Sambil memotong kendaraan, mobil pelaku kembali menembak ke arah pengendara rombongan wartawan dan ormas tersebut pas di depan Pom Bensin Sidomulyo.
Sebelum kejadian, mobil rombongan wartawan mendahului kendaraan pelaku dari Kecamatan Sidomulyo menuju Kota Bandarlampung. Korban melaporkan penembakan ke Polsek Katibung.
Sambil memotong kendaraan, mobil pelaku kembali menembak ke arah pengendara rombongan wartawan dan ormas tersebut pas di depan Pom Bensin Sidomulyo.
Tim Unit Jatanras, Tekab 308 Presisi, dan Inafis Polres Lampung Selatan serta Reskrim Polsek Katibung telah memeriksa lokasi dan kondisi kendaraan sang wartawan yang tinggal di Jatiagung.
Terkait kejadian ini WAKABID pemerintahan DPP LASKAR LAMPUNG INDONESIA Wahyudi S.E angkat bicara ,kami sangat menyesalkan dan mengecam keras atas kejadian ini dan hal seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi di wilayah hukum Polda lampung.
ngeri.. senjata Api masih bisa di pergunakan secara bebas dan di gunakan di masyarakat ,ini harus menjadi Atensi keras terhadap Aparat Penegak Hukum khususnya Polda lampung. Pelaku harus cepat di tangkap karna ini menyangkut Nyawa orang banyak .dan kami atas nama DPP LASKAR LAMPUNG INDONESIA merasa tersakiti karna menurut pengakuan anggota kami di lapangan,pelaku sudah mengetahui jika salah satu korban adalah pengurus ormas laskar Lampung,dan ketua DPC laskar Lampung Kota Bandar Lampung Destra Yudha S.H., M.Si juga sudah gerah dengan situasi ini tapi kami masih menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polsek dan polres Lampung Selatan
Belum diketahui motif penembakan apakah terkait pemberitaan atau motif kejahatan. Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin peristiwa tersebut diduga curas dengan ancaman pelanggaran Pasal 53 juncto 365 KUHP.
SUMBER: HELOINDONESIA