Gepak Lampung Minta PJ. Bupati Untuk Turun Gunung Sikapi Soal Tambang Di Pekon Banyuwangi

Pringsewu,

Mengingat dampak negatif yang timbul atas di relokasinya aliran sungai way waya, wahyudi ketua umum GEPAK LAMPUNG meminta aparat terkait serius dan harus segera menindak lanjuti persoalan ini apa lagi ini menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat luas khususnya masyarakat yang ada di sekitar lokasi di PEKON Banyuwangi kecamatan Banyumas.kabupaten Pringsewu lampung, Sabtu 8-7-2023

lanjut Ketua GEPAK mengatakan banyak sekali hal yang berdampak negatif mulai dari ijin sampai dampak negatif yang timbul terhadap kepetingan warga sekitar lokasi yang merasa sangat terganggu, mengingat begitu seriusnya persoalan ini Wahyudi meminta Pj bupati Pringsewu EDi ERLANSYAH untuk turun gunung menyelasikannya Karena, lambatnya perhatian pemerintah menyikapi persoalan ini di tengarai oprasi tambang ini di bekingi oleh orang kuat .Wahyudi berharap persoalan ini harus segera di selesaikan kasihan Karena kepentingan segelintir orang harus mengorbankan masyarakat luas di sekitar tambang” Tegasnya

Berita sebelumnya, Menyangkut aktivitas penambangan tanah liat diduga tidak mengantongi izin di Pekon Banyuwangi, kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Lampung, dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten setempat berencana turun kelokasi melakukan inspeksi mendadak (Sidak).

Hal itu disampaikan kepala dinas lingkungan hidup Nurfadjri via pesan singkat WhatsApp.

Menurut Nurfadjri, pihaknya sesegera mungkin melakukan kordinasi. Dalam hal ini, kata dia, bidang pengendali lingkungan pencemaran yang memiliki peran untuk melakukan kroscek kelokasi diduga tersebut. Termasuk pihaknya akan menggandeng Dimas terkait untuk melakukan Sidak.

“Direncanakan hari ini akan berkoordinasi dengan Satpol PP selaku penegak Perda, dan OPD terkait. Dan di upayakan hari Jum’at, 7/7/’23 Tim akan turun kembali ke lokasi di maksud, “jelas Nurfadjri.

Ditambahkan olehnya, dengan dalih apapun aktivitas dengan cara merusak atau merubah badan sungai tidak diperbolehkan.

“Tidak boleh merubah badan aliran sungai, “tegasnya.

Berita sebelumnya, kendati kerusakan jalan lingkungan Pekon Banyuwangi – Nusawungu dikeluhkan warga, namun sang pemilik tambang terkesan tidak menghiraukannya, bahkan armada pengangkut tanah melebihi tonase semakin menjadikan melewati jalan tersebut.

Keberadaan tambang tidak hanya merusak akses jalan, parahnya lagi, aktivitas pertambangan tersebut juga sudah berani menyentuh ekosistem sungai, diduga dengan seenaknya memindahkan aliran sungai dengan memakai alat berat excavator.

Pemindahan diduga karena menyulitkan proses penambangan yang dilakukan oleh pemilik tambang.

Akibat pemindahan tersebut, lokasi permukiman warga di Pekon Giri Tunggal kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, dan sejumlah area persawahan warga di sekitarnya lokasi pemindahan sungai dapat terancam banjir menjelang datangnya musim hujan.

“Sungai tersebut dipindahkan oleh alat berat yang ada di tambang tanah tersebut. Sungai yang dipindahkan itu lokasinya ada di belakang kantor Pekon Giri Tunggal, “beber warga yang enggan disebutkan namanya,

Tentunya sudah jelas, barangsiapa berani seenaknya memindahkan aliran sungai, melangar undang-undang. Ada dua undang-undang yang mengatur mengenai hal ini, yakni UU Nomor 33/2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.

Kasus ini harus dijadikan momentum untuk menegakkan undang-undang terutama terkait lingkungan hidup yang selama ini sepertinya kurang diperhatikan.

Jangan sampai atas nama keuntungan ekonomi, semua pihak bisa dengan seenaknya merusak alam yang berujung dengan kerugian masyarakat. Sudah cukup pelajaran yang dipetik akibat rusaknya alam seperti bencana khususnya banjir.

Termasuk pemerintah khususnya dinas perhubungan wajib mengutamakan kepentingan umum terkait kerusakan akses jalan disekitar akibat dilalui oleh armada pengangkut tanah berasal dari lokasi pertambangan tersebut.

Editor: Duta Allafia,SH