BANDAR LAMPUNG, KENCANA MEDIA NEWS | Masyarakat Kelurahan Jagabaya ll Kecamatan Way Halim Bandar Lampung, khususnya warga yang berdomisili berdekatan dengan XO Star Coffee Jalan Pulau Bacan No. 37 sejak tahun 2020 atau semenjak beroperasionalnya Coffee tersebut selalu merasakan keresahan akibat bisingnya suara musik dan mengganggu waktu warga beristirahat.
Keresahan masyarakat ini pernah disampaikan kepada aparat setempat sehingga menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk melakukan Penertiban agar suara Live Musik dari XO Star Coffee tidak sampai mengganggu kenyamanan warga sekitar, akan tetapi Peringatan yang disampaikan hanya dianggap sebagai angin lalu (nggak ngaruh sama sekali).
Salah seorang warga lewat Akun TikTok @Iyla putri dalam postinganya mengaku XO Stars Coffee pada malam hari sangat berisik mengganggu istirahat keluarganya. Terlihat juga dalam video itu banyak pengunjung dan sedang Live Musik DJ.
“Suara DJ-nya kenceng banget, cafe dibangun persis di sebelah rumah gue dan ini udah tengah malam keluarga gue mau kerja, mau sekolah besoknya, tapi gak bisa tidur gara-gara suara dari cafe ini,” tulis pemilik akun dalam videonya.
Warga lain yang ditemui mengatakan heran juga tak ada petugas atau aparat kelurahan yang mengingatkan meski sudah beroperasi selama dua tahun, sejak 2020, hingga kini. “Heran juga ya, bisa dapat izin usaha yang bikin tak nyaman di lingkungan warga,” katanya.
Kalau malam musiknya sangat kencang, mereka seharusnya paham usahanya di dalam lingkungan warga, bukan di tempat khusus. “Kami sudah lapor ke pamong mudahan-mudahan bisa diberi arahan untuk menjaga kenyamanan warga,” tuturnya.
Dalam Akun TikTok @Iyla putri, pemilik akun juga menjelaskan bahwa cafe tersebut sudah berulang kali ditegur dan dibubarkan oleh Satpol PP karena kerap membuat kebisingan. Namun tetap saja mengulanginya lagi. Saat didatangi warga, staf dan manajer cafe justru sembunyi.
Melihat situasi ini Yudhi Hasyim angkat bicara atas nama LASKAR LAMPUNG bahwa tidak di benarkan apapun bentuk usaha yang dapat mengganggu lingkungan dan kami menghimbau kepada pemerintah dalam hal ini walikota untuk dapat meninjau kembali ijin lingkungan yang sudah di keluarkan bahkan tidak menutup kemungkinan tempat usaha seperti ini bisa bersentuhan dengan minuman keras atau mungkin narkoba,ini perlu menjadi perhatian ucap bung Yudhi yang juga Wakil ketua bidang sosial ,politik dan pemerintahan DPP LASKAR LAMPUNG.
Masyarakat Kelurahan Jagabaya ll berharap dengan pemberitaan media ini, diharapkan Walikota Bandar Lampung dapat memberikan perhatian, warga tidak menghalangi Pengusaha untuk menjalankan usahanya, akan tetapi keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar jangan sampai terganggu.(***)