KETUM GEPAK LAMPUNG Pastikan dua poin ini tidak akan mampu menangkal semua perkara bisa lepas dari JERATAN HUKUM TERPERIKSA

BANDAR LAMPUNG, KENCANA MEDIA NEWS |Seperti kita ketahui bersama perkara kasus suap menyuap yang terjadi di lingkungan dunia pendidikan baru baru ini terjadi yang memutuskan terdakwa prof KHAROMANI yang notabene menjabat sebagai Rektor Unila saat itu
Telah di dakwa dan di putuskan oleh majelis hakim dengan hukuman penjara sepuluh tahun penjara kurungan badan .
Kordinator GEPAK LAMPUNG meminta agar Penegak Hukum dalam hal ini Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dapat menegakkan Keadilan Hukum dan Tidak Tebang Pilih (TTB) dengan alasan Mens rea (Niat-red), terkait peningkatan status empat terduga penerima dan puluhan terduga pemberi suap kasus Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 lalu.

 

Hal ini dikatakan Wahyudi SE jumat (17/07/2023), menyikapi komentar Dian Hamis, JPU KPK usai sidang vonis suap kasus PMB Unila di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang.
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Dimulai dengan memastikan 2 hal mendasar :

1. Kondisi kesehatan terperiksa, dengan pertanyaan Apakah Saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani

2. Pemahaman atas esensi aturan perundangan terkait, dengan perintah membacanya untuk memastikan terperiksa mengerti dengan sungguh” Bahwa memperkaya diri sendiri atau pun memperkaya orang lain, baik dilakukan secara sendiri” ataupun secara bersama” adalah tindakan melawan hukum
MASYARAKAT HARUS TAU INI. Wahyudi berharap ini tugas KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat
Agar mengerti hal ini…TEGASNYA!!!

“KPK jangan beralasan masih mencari mens rea terkait pemberian yang dilakukan dalam kasus PMB Unila tersebut. Sudah jelas pemberi baik langsung maupun tak langsung bertujuan (niatnya) untuk memuluskan (turut serta) terjadinya dugaan tindak pidana,” ujar Wahyudi.

JPU Dian Hamis mengatakan akan berkoordinasi ke Pimpinan Lembaga terkait pernyataan Majelis Hakim usai mengikuti sidang vonis di PN Tipikor Tanjungkarang.

“Tunggu saja perkembangan berikutnya seperti apa, karena dari beberapa nama itu kan ada yang diseleksi mana yang penuhi alat bukti dan kami perlu diskusikan kembali serta membuat laporan hasil sidang dahulu,” kata Dian Hamis JPU KPK.

Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, menyatakan ada pihak-pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab dalam kasus dugaan suap PMB Unila.

“Kami menilai seharusnya ada pihak lain ikut bertanggungjawab atas perkara suap PMB Unila tahun 2022,” kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai saat membacakan amar putusan dengan terdakwa Heryandi dan M. Basri, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (25/05/2023).

Majelis Hakim mengungkapkan pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab dengan perbuatannya, yakni saksi Asep Sukohar (mantan Wakil Rektor Unila), saksi Budi Sutomo (Kabiro Humas dan Perencanaan Unila), saksi Mualimin (Dosen Unila), saksi Hemy Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik Unila), dan para pemberi suap lainnya.

Sekedar diketahui, bahwa Majelis Hakim PN Tanjungkarang telah menjatuhkan hukuman kepada tiga (3) penerima suap yaitu Mantan Rektor Unila Karomani selama 10 tahun penjara, Eks Ketua Senat Unila M Basri selama 4,6 bln penjara, Bekas Warek 1 Unila Heryandi selama 4,6 bln penjara sementara Andi Desfiandi selaku pemberi suap selama 1,4 bln penjara.
Kami sebagai lembaga yang konsen terhadap pemberantasan korupsi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini sehingga supremasi hukum bisa di tegak kan dengan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat khususnya Lampung tandasnya.

Penulis: Wyd

Penulis: YudiEditor: Duta