Ketua LSM Gepak Lampung Wahyudi intens menyoroti sengkarut korupsi dana hibah KONI Lampung TA 2020 yang tak kunjung tuntas hingga penetapan tersangka.
Ia heran sekaligus geram, lantaran penyidikan perkara korupsi di KONI Lampung oleh Kejati sudah dua kali
menggantung, meski fakta adanya kerugian negara sudah sangat terang.
Ia membeberkan kasus korupsi dana hibah di KONI Lampung pernah terungkap pada era kepemimpinan gubernur sebelumnya.
“Pada waktu itu nilainya lebih fantastis mencapai Rp53 miliar. Proses pengungkapannya sangat panjang dan
melelahkan, dan seperti kita tahu akhirnya kasus ini ‘bisa di tuntaskan’ tanpa ada titik terang,” kata Wahyudi, Selasa (7/2/2023).
Padahal, tambah Wahyudi, kala itu KPK turut campur tangan, tetapi tetap saja tidak terselesaikan.
“Nah, sekarang juga sama, sudah terbukti ada kerugian negara Rp2,5 miliar yang katanya sudah dikembalikan secara kologial atas nama KONI Lampung. Lho kok bisa
tanpa tersangka, kacau hukum kita kalau begini,” tegasnya lagi.
Wahyudi mendesak Kejati cepat-cepat mengumumkan tersangka, menahan koruptor-koruptornya agar ketua dan pengurus KONI Lampung yang baru tidak tersandera oleh perkara korupsi yang menggantung.
“Kalau memang tak mampu menetapkan tersangka, silakan
SP-3, berani gak,” kata Wahyudi.
Ia mengenang saat tingginya ekspetasi masyarakat olahraga Lampung saat Yusuf Barusman terpilih menjadi
Ketua Umum KONI Lampung.
Saat itu, katanya, masyarakat olah raga Lampung berharap akan ada perubahan yang signifikan dengan tampilnyaorang
muda sekaligus akademisi memimpin KONI Lampung.
“Tapi gak beres juga, ini yang salah siapa, apakah KONI kita akan begini terus,” katanya.
Pada akhirnya, Wahyudi mengingatkan semua untuk terus mempertanyakan perkara ini agar KONI Lampung tidak
menjadi pusat timbunan kasus korupsi.
Walau kita tahu baru baru ini aspitsus.kejati Lampung sempat mengeluarkan statement ya akan segera menetapkan tersangka dgn bahasa tunggu tanggalmainnya namun itu bukanlah suatu kepastian hukum ,karna jam tayang nya tidak di lampirkan secara pasti kapan.masyarakat hanya bisa berharap sesegera mungkin pihak Kejati bisa mengumumkannya…sehingga kepercayaan publik terhadap Aparat penegak hukum khususnya Kejati memang benar benar teruji tidak hanya tajam ke dalam tp bisa juga tajam ke luar.