Kencana Media News, Penasihat hukum Eks Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa, berharap kepada majelis hakim dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) menerima dan mengabulkan PK yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung beberapa waktu lalu.
“Kemudian membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 15 September 2021 No2614 K/Pid.Sus/2021 Jo Nomor: 2/ PID.SUS-TPK/2021/PT.TJK. Tanggal 3 Febuari 2021 juncto No19/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk Tanggal 30 Desember 2020 Atas Nama Maya Metissa,” kata Nova Aryanto, Jumat 21 April 2023.
Dia melanjutkan dalam PK tersebut, selain itu Mahkamah Agung RI mengadili kembali perkara tersebut dengan mengambil alih pertimbangan atau pendapat hukum putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor19/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk Tanggal 30 Desember 2020.
“Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (exdequo et bono),” kata dia.
Nova menambahkan sidang ditunda dengan kesimpulan perkara PK terpidana Maya Metissa pada Senin tanggal 17 April 2023 lalu.
Agenda penandatangan berkas persidangan tersebut di tanda tangani bersama kuasa hukum jaksa serta hakim.
“Hakim meminta sidang ditunda satu pekan ke depan dengan agenda penetapan pendapat hakim. Pada intinya dalam PK ini kami memohon novum dan dua keterangan dari saksi ahli Dwi Melati Putri dan Gunawan Jatmiko dapat dipertimbangkan agar benar-benar dapat dikabulkan dan mohon putusan yang seadil-adilnya,” terangnya.
Sebagaimana kita ketahui bersama sidang peninjauan perkara yg membelit mantan kadis kesehatan Lampung Utara MM sudah berjalan kurang lebih dua bulan ini dan rencananya terakhir Sidang kesimpulan dan penandatanganan bersama kuasa hukum ( Nova Aryanto) jaksa ( Hardiansyah) ketua Majelis (Hendro Wicaksono) yang sudah di gelar Senin 17 April 2023 agenda penandatangan berkas persidangan baik novum dan 2 saksi ahli.
Berdasarkan bukti-bukti baru yg sudah di serahkan kepada hakim sudilah ini menjadi pertimbangan hakim agar dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya mengingat selama menjalankan hukuman terdakwa berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya walaupun terdakwa dalam hal ini merasa di korbankan sendiri tetapi terdakwa ikhlas menjalani.
Berharap ada pertimbangan hakim yg meringankan mengingat terdakwa seorang ibu selama 4 tahun menjalani hukuman sangatlah berat, terlebih harus berpisah dengan keluarga. Sementara terpisah saat di hubungi awak media sekertaris LSM GEPAK LAMPUNG Arista Wijaya mengungkapkan bahwa sangatlah naif perkara yg menimpa terpidana mantan kadiskes lampung Utara dr Maya metisa ,sangatlah tidak mungkin suatu perbuatan korupsi bisa dijalankan sendiri oleh dr Maya metisa ini yg akan kita terus kejar sambil mengumpulkan bahan dan keterangan terkait bukti bukti baru,dan kami meyakini ada keterlibatan orang lain hususnya Bendahara dinas kesehatan tutupnya