Bandar Lampung–Forum Penyuluh Anti Korupsi (FPAK) Lampung menggelar acara: kuliah umum dan seminar dengan tema pencegahan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan menjelang hari raya di Gedung Pusiban 11 April 2023.
Acara yang dibuka langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan dihadiri oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana secara virtual, Kasatgas Pengembangan Pembelajaran dan Mutu ACLC KPK M. Indra furqon serta Ketua Tim Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API) ACLC KPK Aries Ricardo Sinaga serta seluruh OPD dan Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung, peserta dari masyarakat umum dan ASN seluruh Provinsi Lampung dan bahkan diikuti oleh ASN dan masyarakat di luar lampung secara virtual yang mencapai 500 peserta ucap ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Lampung (FPAK) Aris Supriyanto.
Penyelenggaran kuliah umum dan Webinar nasional ini tentunya merupakan program forum penyuluh antikorupsi Lampung, adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk menciptakan birokrasi berintegritas yang mampu menciptakan pelayanan yang berkualitas efektif, efisien dan adil bagi masyarakat, birokrasi yang berintegritas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas tugasnya ucap ketua forum penyuluh antikorupsi Lampung Aris supriyanto.
Tentunya pemerintah provinsi lampung sangat menyambut baik kegiatan seperti ini ucap Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung, dan berharap kegiatan ini dapat terus dilakukan secara berkala guna selalu memberikan pemahaman kepada seluruh ASN yang ada di Provinsi Lampung, karna akan selalu ada pergantian pegawai/pejabat tentunya hal ini harus terus disosialisasikan, agar ASN benar benar paham tentang korupsi. Program atau kegiatan ini tentunya sangat penting dan berguna untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, agar jika melihat, mendengar atau mengetahui tindak pidana korupsi dapat melapor ke KPK.
“Kemudian diharapkan para penyuluh bisa aktif melakukan penyuluhan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat secara umum, dan tentunya hal ini bisa mencegah terjadinya korupsi di lingkungan masing-masing,” kata Wawan Wardiana
Untuk itu saat ini pencegahan tentunya sangatlah penting sebab jika kita mengerti dan paham kita tidak akan melakukan dan mungkin dapat saling mengingatkan bahwa bahaya dan dampak korupsi itu sangat merugikan. Pada perkembangannya, praktik korupsi ini kian menjadi-jadi. Sehingga masyarakat harus berperan guna mencegah hal tersebut,” harapnya.
“Pegawai negeri adalah pelayan masyarakat, maka layanilah masyarakat sepenuh hati, laksanakan tugas dengan amanah tanpa berharap apalagi meminta hadiah atas pelayanan yg diberikan ke masyarakat” pesan Kasatgas Pengembangan Pembelajaran dan Mutu ACLC KPK M. Indra furqon
Adapun hasil dari kegiatan seharian itu adalah terbitnya Surat Edaran Gubernur Provinsi Lampung terkait pencegahan gratifikasi dan konflik kepentingan menjelang Hari Raya yang bersumber dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.