Bandar Lampung.
Nasib buruk yang menimpa Wawan Setiawan selaku RT 12 Rajabasa Jaya yang menjadi pesakitan atas tuduhan pasal 156a KUHP tentang penistaan atau penodaan agama, pasal 175 KUHP tentang menghalangi orang beribadah, dan pasal 167 KUHP tentang masuk perkarangan orang lain.
Hal ini tentu bertolak belakang dengan fakta yang terjadi di lapangan. Penistaan dan penodaan agama serta menghalangi ibadah yang diframing oleh aparat penegak hukum kepada saudara wawan selaku RT begitu kuat, yang perlu kita ketahui tempat tersebut bukan tempat ibadah sebagai mana mestinya dan tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Bersama 2 Menteri No. 9,8/2006.
Kemudian di kenakan pasal 167 KUHP Memasuki Perkarangan orang lain, pasal yang dikenakan terlalu naif dan sangat bahaya untuk seluruh RT yang ada khususnya di Kota Bandar Lampung, bisa kita bayangkan jika seorang RT ada informasi dari masyarakat tentang kumpul kebo yang mana masyarakat ingin bertindak atau menggerebek, lalu RT selaku pamong setempat mencoba melerai atau mengambil inisiatif hal tersebut. Akibat hal tersebut pelaku kumpul kebo tidak terima dan melaporkan hal tersebut dengan memasuki perkarangan orang lain. Bisa di bayangkan Peran RT akan menjadi Tumpul.
Aksi Solidaritas pada Selasa (28 Maret 2023) merupakan berbagai rangkaian dari usaha untuk membebaskan Wawan dari jerat hukum, namun usaha-usaha sebelumnya tidak mendapatkan hasil yang baik sehingga turun kelapangan merupakan pilihan yang tidak bisa dielakan bahkan masa mendesak akan kembali hadir dengan jumlah peserta yang lebih banyak.
Panji Nugraha AB, SH selaku Sekjen Laskar Lampung menjelaskan Wawan Setiawan hanya menjalankan tugasnya sebagaimana amanat Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2020 sebagai pengganti Perwalikota Bandar Lampung sebelumnya Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Rukun Tetangga pasal 7 huruf (b) yang berbunyi Tugas Pokok Rukun Tetangga : Membantu Lurah dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan, malah harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) tanpa ada perlindungan dari Pemerintah diatasnya. ”Bukan hanya tidak diperhatikan oleh Pemkot Bandar Lampung, Tapi Bunda (Eva Dwiana) tidak elok membiarkan Wawan Kurniawan memikul beban tanggung jawabnya sendiri sekalipun di anggap salah,karna Wawan selaku RT wewenang dan tanggung jawabnya di lindungi oleh walikota dalam hal ini EVA DWIYANA,hal ini sangat di sesalkan oleh PANJI,Wawan adalah salah satu Pamongnya yang bekerja pagi, siang, malam untuk Pemkot Bandar Lampung, bahkan Pemkot Tutup Mata, Tutup Telinga, dan Tutup Hati dalam perkara ini. Jelas Panji Nugraha.
Dalam waktu dekat jika masalah ini belum terselesaikan secara bijak Panji Nugraha mengutarakan akan menggelar aksi kembali bersama elemen masyarakat yang ada di kota Bandar Lampung khususnya dikantor Walikota dan Polda Lampung.
Ditangkapnya Wawan oleh pihak Kepolisian di tengarai merupakan bentuk kriminaliasasi terlebih sebelumnya sudah ada perdamaian antara Jemaat DKKD dengan RT tersebut, Jangan sampai ini jadi isu Nasional bahwa Lampung In-Toleransi. Kita tidak ingin yang namanya SARA menjadi pemecah di Sang Bumi Ruwai Jurai”. Ungkap Panji Nugraha.