Kencanamedianews.com – Sidang lanjutan PK Dana BOK tipikor Eks kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara, Senin (20/3/2023).
Sidang lanjutan PK Dana BOK Lampung Utara telah digelar kembali di pengadilan Negri Tanjung Karang yang di buka oleh Hakim Ketua Hendro Wicaksono kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah dan Aditya. kuasa Hukum dokter Maya Mettisa (Nova Aryanto) menghadirkan Saksi Ahli Dr Dwi Putri Melati, S.H, M.H, C.
Beberapa pertanyaan yang di layang kan oleh kuasa hukum dr mm (Nova Aryanto) kepada saksi ahli pidana Itu antara lain
1. Apa pendapat saksi ahli tentang korupsi.
2. Apa pendapat ahli tentang ancaman pidana dalam pasal 2 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang undang RI no 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah di ubah dan di tambah dng Undang Undang RI No 20 th 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.Menurut Ahli jika perbuatan korupsi di lakukan sendirian, apakah ini merupakan tindak pidana korupsi atau pencurian.
4.Apa pendapat Ahli jika kesepakatan perbuatan korupsi, di bagi jatah 442
Namun anggota yg lain tidak di proses pidana. Atau di proses hukum.
5. Apa pendapat ahli mengenai pasal 263 Kuhap ayat 2 mohon di jelaskan..
Beberapa pertanyaan yang di layangkan Nova Aryanto selaku kuasa hukum MM kepada Saksi Ahli Pidana Ibu Dr Dwi Putri Melati semua pertanyaan tersebut di jawab secara detail dan jelas menurut KUHAP dan beberapa pertanyaan juga yang di layangngkan oleh JPU hardiansyah kepada saksi ahli tersebut yang telah di jawab juga oleh saksi ahli secara detail dan di jabarkan menganai persyaratan permohonan PK dalam Kuhap.
Hakim Aggota pun menanyakan kepada saksi ahli apa perbedaan antara korupsi dengan pencurian dan bbrp pertanyaan “Yang di layangkan juga oleh Hakim Ketua dan saksi ahli telah menjawab semua petanyaan pertanyaan yang di layangkan baik dari kuasa hukum dr MM Nova Aryanto
JPU dan Hakim.
“Sidang akan di lanjutkan kembali pada hari senen tanggal 27 Maret 2023 dengan menghadirkan saksi ahli berikutnya,” ungkap Nova Aryanto.(*)