Ketua DPP Mabesbara Doni.Yn.S.Sos Minta Walikota Bandarlampung Segel Semua Taman Wisata Pinggir Kota Bandar Lampung yang Ilegal/Tidak Punya Izin

Kencanamedianews.com – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa Dan Negara (Mabesbara) Doni.Yn.S.Sos meminta kepada Walikota Bandarlampung Eva Dwiana memeriksa semua perizinan pembukaan Taman wisata di pinggiran Kota Bandarlampung,

Pernyataan ini dikemukakan Doni.Yn.S.Sos di Kantor DPP lembaga mabesbara Senin 20 Maret 2023

Ketua DPP Lembaga Mabesbara mengingatkan dan meminta kepada Walikota Bandarlampung Eva Dwiana harus lebih tegas, dengan menutup sementara (penyegelan) lokasi taman-taman wisata di pinggir kota Bandar Lampung yang sangat menjamur diduga Banyak tidak memiliki izin resmi dari pemerintah kota bandar Lampung, seperti Contoh kecil yang diduga tidak memiliki izin taman wisata Tebing Vietnam.

Kemaren tanggal 19 Maret 2023 tim media dan lembaga sambangi taman wisata tebing vietnam tujuan untuk memuat konten YouTube ,namun setelah sampai di taman Tebing Vietnam tim media dan lembaga di larang mengambil gambar ataupun membuat Vidioe YouTube oleh yang mengaku sebagai pemilik taman tebing Vietnam

Bahkan tim media maupun lembaga di ancam mau di sembelih dan henfon serta alat elektronik lainya mau di banting dan di hancurkan oleh yang mengaku pemilik Taman tebing Vietnam yang kuat dugaan tidak memiliki izin Resmi dari pemerintah kota Bandar Lampung,

Keterangan ini saya dapatkan Dari Ketua DPD Lembaga Mabesbara Kota Bandar Lampung (HERMAN) jelas Doni.Yn.S.Sos selaku ketua DPP lembaga mabesbara, jika seorang wartawan di larang mengambil dokumen atau gambar dan vidioe di lokasi umum dan terbuka ini sudah jelas melanggar UU Pers No 40 tahun 1999 ucap Doni.Yn.S.Sos kepada tim media Ampera News

Lanjut Doni, kemerdekaan Pers di jamin sebagai Hak asasi warga Negara

Terhadap Pers Nasional, pemberdelan Atau pelarangan penyiaran maupun pelarangan mengambil foto dan bikin konten YouTube

Untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi jelas ketua DPP Lembaga Mabesbara Doni.Yn.S.Sos

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana seperti halnya UU pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus Juta Rupiah tegas Doni kepada awak media saat di konfirmasi.

“Saya berharap kepada pemerintah Kota Bandar Lampung Ibu Eva Dwiana Sebagai Wali Kota Bandar Lampung Agar Segera menertibkan Banyaknya Taman wisata diduga banyak dipegang oleh oknum pereman, pemilik taman wisata yang diduga ilegal serta tidak memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah kota Bandar Lampung wajib di segel dan ditutup,” jelas Doni.

Dan kepada teman media maupun lembaga yang di ancam mau di sembelih dan alat camera serta henpon mau di banting Segeralah kalian Laporkan persoalan ini kepada Aparat penegak hukum ,polsek ataupun polres , jika Perlu langsung Kepolda Lampung

Lanjut Doni, “Kami dari Lembaga Maupun media mendukung penuh sikap tegas Wali kota Bandar Lampung, untuk menutup atau menyegel semua taman wisata di pinggir pantai kota BandarLampung yang tidak mempunyai Izin, di tutup bagi yang tidak mempunyai Izin serta terbukti Ada pelanggaran, harus disegel dan baru boleh beroperasi bila Sudah mengantongi izin lengkap Dari Pemerintah kota Bandar Lampung,” tegas Doni.Yn.S.Sos Selaku ketua DPP Lembaga Mabesbara dan sekaligus Kepala penelitian & pengembangan Surat Kabar Umum Media Ampera News cetak & online.(*)