Bermunculan Taman Wisata Yang berada Dipinggir Kota, Seperti Tebing Vietnam Yang Diduga Taman Ilegal/Tanpa Izin Pendirian dari Pemerintah

Kencanamedianews.com – Dengan bermunculan taman wisata yang berada dipinggiran kota semisal Tebing vietnam,kami team atau komunitas berwisata ditebing vietnam Minggu (19/3/2023).

Kami rombongan dari salah satu komunitas berencana menghadiri acara ultah dan jalin silaturahim menyambut Ramadhan atas undangan sdr Henny sebagai ketua sahabat sehati(SS ).

DIKarena hari libur akhir pekan suasana taman wisata cukup ramai dan dilokasi acara ada live musik yang sengaja disiapkan untuk menghibur para pengujung.

Namun dalam pelayanan kami sangat kecewa musik yang sudah stay tidak bisa live dan tidak dapat dinikmati oleh pengujung ,kami yang sudah berada dilokasi sembari menunggu kawan kawan yang lain kami sambil ngobrol dan pesan makanan menikmati dihari libur bersama kawan kawan komunitas sekaligus menyambut datang nya bulan ramadhan.

Setelah menunggu berapa jam kemudian kawan kawan yang ditunggu sudah hadir dan yang berulang tahun merencanakan membuka acara,tapi tiba tiba dari pihak pengelohan meng inpormasikan lokasi tersebut sudah ada yang boking jadi kami tidak dapat menggunakan tempat yang ada dilokasi tebing Vietnam dan kami langsung panik dan langsung berkoordinasi dengan karyawan penjaga tiket yang sejak awal mengurusi tiket masuk bagi pengujung,saran kami kalau memang tempat lokasi sudah diboking jangan terima pengujung lain dan ini membuat kami semua kecewa dengan pelayanan kurang memuaskan dan baik,kami ini adalah tamu kata sarah sama dengan yang sudah boking tempat dan kami juga bayar tiket masuk sambil kesal.

Saat itu tiem dari sehati selaku media mengambil Vidio,di larang oleh seorang pria berpakaian baju biru yang mengaku pemilik Wisata Tebing Vietnam.sambil menunjuk ke arah muka media itu dia berkata,” Hei Handphon saya banting nanti ya.saya pemilik tempat ini jangan mengambil vidio, dan ada teman nya mengancam “Sembelih kamu sambil mengangkat bajunya terlihat senjata tajam di pinggangnya.menurut salah satu dari pengunjung yang melihat.

Seorang wartawan di larang konfirmasi dan mengambil dokumen di lokasi umum/ terbuka ini sudah jelas melanggar ucap Doni Yn.S.Sos selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) lembaga Mabesbara saat di konfirmasi di kediamanya

Lanjut Doni, 1. Kemerdekaan Pers di jamin sebagai hak asasi warga negara

2. Terhadap pers nasional, pemberdelan atau pelarangan penyiaran.

3. Untuk menjamin kemerdekaan pers,
Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus Juta rupiah) Tegas Doni.Yn.S.Sos Selaku ketua DPP lembaga mabesbara.(Tim)