KPU RI: Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Pusat

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan Umum. Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi

sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran

dana kampanye (LPPDK).

 

LADK Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 adalah pelaporan yang memuat informasi:

1. RKDK;

2. saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan;

3. saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan;

sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima

sebelum periode pembukuan;

4. catatan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK;

5. nomor pokok wajib pajak masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu; dan

6. bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

LADK Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 terdiri atas:

1. Formulir 1 Laporan Awal Dana Kampanye

2. Formulir 2 Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

3. Formulir 3 Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana kampanye

4. Formulir 4 Daftar Persediaan Barang Dana Kampanye

5. Formulir 5 Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye sebelum periode pembukuan laporan awal dana kampanye

6. Formulir 6 Laporan Awal Dana Kampanye Calon Anggota Legislatif

7. Formulir 7 Surat pernyataan tanggung jawab atas laporan awal dana kampanye untuk LADK Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

menjadi satu kesatuan dengan LADK Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

 

Penyampaian LADK Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Calon

Anggota Legislatif wajib disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada

KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling

lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan

Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum paling lambat pukul 23.59 waktu

setempat yaitu tanggal 7 Januari 2024.

 

Partai Politik Peserta Pemilu Tahun

2024 menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota

melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

 

Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Pusat, telah

menyampaikan LADK kepada KPU RI melalui Sikadeka, dengan rincian sebagai berikut :

1. Partai Kebangkitan Bangsa

2. Partai Gerakan Indonesia Raya

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

4. Partai Golongan Karya

5. Partai Nasdem

6. Partai Buruh

7.  Partai Gelombang Rakyat Indonesia

8.  Partai Keadilan Sejahtera

9.  Partai Kebangkitan Nusantara

10. Partai Hati Nurani Rakyat

11. Partai Garda Republik Indonesia

12. Partai Amanat Nasional

13. Partai Bulan Bintang

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia

16. Partai Perindo

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Ummat

 

Setelah menerima LADK Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, KPU

melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi

LADK. Apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak

lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai maka LADK Partai Politik

Peserta Pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama 5 (lima)

Hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan

dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.

 

Rincian Total Penerimaan dan Pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat

Pusat yang termuat dalam LADK.

Selanjutnya, Rincian Total Penerimaan dan Pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat

Pusat yang disampaikan kepada KPU RI melalui “Sikadeka”.

 

Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Pusat, telah

menyampaikan LADK Perbaikan kepada KPU RI melalui “Sikadeka”.

 

Setelah menerima LADK Perbaikan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun

2024, KPU melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan

informasi LADK Perbaikan tersebut. Membuat tanda terima dan berita acara

hasil pencermatan LADK perbaikan.

 

KPU, “Demikian Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye

dan Laporan Awal Dana Kampanye Perbaikan Partai Politik Peserta Pemilu

Tahun 2024 Tingkat Pusat. Sebagai Informasi, masyarakat juga dapat

mengakses Laporan Dana Kampanye Peserta Tahun 2024 secara berkala (daily

report) selama masa kampanye yaitu sejak tanggal 28 November 2023 sampai

dengan 10 Februari 2024 melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/.”