BANDAR LAMPUNG — Aliansi Jaga Hutan Lampung, mendesak audit investigatif terhadap sejumlah hak guna bangunan (HGB) di kawasan Taman Hutan Kota Way Halim dan Way Dadi, Bandar Lampung, yang disebut mencakup sekitar 20 hektare ruang terbuka hijau (RTH).
Desakan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 12 Oktober 2026 kepada KPK, Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri, Komisi III DPR RI, Kementerian ATR/BPN, BPK, BPKP, Ombudsman RI, Gubernur Lampung, dan DPRD Provinsi Lampung.
Ketua Umum Aliansi Jaga Hutan Lampung, Kolonel (Purn) Dr. Sukardiansyah, bersama Sekretaris Yunita Solin, menyoroti legalitas HGB, status aset tanah, serta dugaan perubahan fungsi kawasan hijau.
Aliansi merujuk Perda Kota Bandar Lampung Nomor 24 Tahun 2004 tentang RTRW serta sejumlah keputusan wali kota yang, menurut mereka, menetapkan kawasan Way Halim dan Way Dadi sebagai taman hutan kota.
Sejumlah HGB atas nama PT Hasil Karya Kita Bersama turut menjadi objek pemeriksaan, termasuk SHGB Nomor 44/HGB/BPN.18/2010 dan HGB Nomor 349/Way Dadi.
Selain legalitas HGB, aliansi juga menyoroti dugaan persoalan pelepasan aset, kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum Perumahan Way Halim Permai.
Empat fokus audit:
– Legalitas penerbitan HGB.
– PNBP dan proses pelepasan aset.
– Perubahan tata ruang dan kajian lingkungan.
– Pemulihan fungsi RTH apabila ditemukan pelanggaran.
Menurut aliansi, kawasan tersebut perlu dipertahankan karena berfungsi sebagai ruang hijau dan daerah resapan air di perkotaan.
Audit investigatif dinilai penting untuk memastikan status hukum tanah, proses penerbitan HGB, serta kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi lembaga berwenang. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam penerbitan HGB maupun perubahan fungsi kawasan. (*)












