Nelson Aruan Diusir Saat Liputan Sengketa Tanah, Kebebasan Pers Jadi Sorotan

BANDAR LAMPUNG — Wartawan senior Nelson Aruan diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi sengketa tanah di Jalan Prof. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (12/10/2026).

Insiden itu terjadi ketika sebuah traktor bajak sawah didatangkan ke lahan yang disebut milik Siti Zulaiha. Nelson yang berada di lokasi kemudian berupaya meminta penjelasan mengenai dasar surat-menyurat kepemilikan tanah serta tujuan masuknya traktor ke lahan tersebut.

Namun, upaya meminta keterangan itu justru diwarnai ketegangan. Dalam rekaman video yang beredar, seorang pria mengenakan baju hitam dan topi terlihat meminta Nelson meninggalkan lokasi. Pria tersebut juga menyebut wartawan tidak memiliki kewenangan untuk mempertanyakan persoalan di lahan itu.

“Lu pergi dari sini. Yang punya wewenang nanya di sini cuma polisi dan BPN. Kamu nggak punya hak untuk nanya-nanya,” ujar pria tersebut dalam rekaman video.

Nelson kemudian menegaskan bahwa dirinya tengah menjalankan tugas jurnalistik.

“Saya ini wartawan, tugasnya ya nanya, tulis, dan beritakan,” jawab Nelson.

Peristiwa tersebut menyoroti pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik, terutama ketika wartawan berupaya menggali informasi mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Meski demikian, penilaian terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam insiden tersebut tetap memerlukan penelusuran lebih lanjut, termasuk dengan mendengarkan keterangan pihak-pihak yang terlibat dan memeriksa konteks lengkap kejadian.

Persoalan lahan yang menjadi latar belakang insiden itu juga perlu mendapat kejelasan. Dasar penguasaan tanah, dokumen kepemilikan, serta tujuan pemasukan alat berat ke lokasi menjadi hal yang perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri kejadian secara objektif apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum. Di sisi lain, seluruh pihak perlu mengedepankan mekanisme hukum dalam menyelesaikan sengketa tanah.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh klarifikasi langsung dari pria yang terekam dalam video maupun keterangan resmi aparat terkait. Hak jawab dan ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan tetap terbuka.

Peristiwa ini menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana tugas jurnalistik dijalankan di tengah sengketa lahan. Di satu sisi, wartawan memiliki hak mencari dan memperoleh informasi. Di sisi lain, duduk perkara sengketa tanah perlu diperjelas berdasarkan dokumen dan keterangan semua pihak agar publik mendapatkan informasi yang utuh.

(TIM/Red)

Penulis: WahyudiEditor: *******

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *