
BANDARLAMPUNG – Kementerian Kehutanan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembukaan jalan ilegal menggunakan alat berat di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Lampung Barat. Namun, pengungkapan perkara ini belum berhenti pada pemilik dan operator alat berat. Penyidik kini memburu pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik aktivitas tersebut.
Kedua tersangka yang telah ditetapkan ialah S (64) selaku pemilik alat berat dan TN (26) sebagai operator excavator. Keduanya diduga melakukan aktivitas pembukaan jalan secara ilegal di kawasan Resor Ulu Belu, Dusun Margajaya, Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menerima pelimpahan penanganan perkara dari Balai Besar TNBBS, melakukan pemeriksaan, serta menggelar perkara bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Lampung, Balai Besar TNBBS, dan penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.
Excavator Beroperasi di Kawasan Taman Nasional
Kasus ini bermula ketika petugas Balai Besar TNBBS melaksanakan operasi pengamanan hutan dan menemukan satu unit hydraulic excavator tengah membuka akses jalan di dalam kawasan taman nasional.
Petugas menghentikan aktivitas tersebut, mengamankan dua orang yang berada di lokasi, serta menyita alat berat yang diduga digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut sebagai barang bukti penyidikan.
Penggunaan alat berat di kawasan konservasi dinilai bukan pelanggaran yang dapat dilakukan secara spontan. Aktivitas semacam itu umumnya membutuhkan perencanaan, mobilisasi peralatan, biaya operasional, hingga tujuan yang jelas.
Penyidikan Belum Berakhir
Karena itu, penyidik menegaskan proses hukum tidak berhenti pada penetapan dua tersangka.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidikan kini difokuskan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Penggunaan alat berat di dalam kawasan taman nasional menunjukkan adanya tindakan yang terencana dan berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih luas. Kami tidak berhenti pada pengamanan pelaku dan barang bukti,” tegas Hari.
Menurutnya, penyidik sedang menelusuri tujuan pembukaan jalan tersebut, siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, hingga siapa yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.
“Penyidikan diarahkan untuk mengungkap tujuan pembukaan jalan, pihak yang memerintahkan, pihak yang membiayai, serta seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa aparat masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar dibanding dua tersangka yang telah ditetapkan.
Ancaman bagi Kawasan Konservasi
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pembukaan jalan secara ilegal di kawasan konservasi merupakan ancaman serius karena dapat memicu berbagai bentuk kejahatan kehutanan lainnya.
Menurutnya, keberadaan jalan ilegal berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan hutan, pembalakan liar, perburuan satwa, hingga aktivitas ilegal lain yang mengancam kelestarian kawasan konservasi.
“Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya. Karena itu, setiap upaya membuka akses secara tidak sah harus dihentikan sejak dini untuk mencegah kerusakan yang lebih luas,” kata Januanto.
Ia menambahkan, penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga menjaga keutuhan kawasan konservasi sebagai penyangga kehidupan dan habitat keanekaragaman hayati.
Terancam Penjara 10 Tahun
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Meski demikian, publik masih menunggu hasil penyidikan lanjutan. Sebab, penggunaan alat berat untuk membuka jalan di kawasan taman nasional diyakini tidak hanya melibatkan operator di lapangan, tetapi berpotensi melibatkan pihak yang merencanakan, memerintahkan, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Jawaban atas pertanyaan “siapa otak di balik pembukaan jalan ilegal di TNBBS?” kini menjadi fokus utama penyidikan aparat penegak hukum kehutanan.(*)

