Panglima Adat Kepaksian Pernong Klarifikasi Status Jabatan Perdana Menteri yang Dikaitkan dengan Irjen Pol. (Purn.) Ike Edwin

Foto: Istimewa

Lampung Selatan— Panglima Adat Wilayah Selatan Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait penggunaan gelar dan jabatan adat oleh Irjen Pol. (Purn.) Ike Edwin yang, menurut mereka, masih mengatasnamakan jabatan Perdana Menteri Kerajaan Adat Sekala Brak Kepaksian Pernong dalam sejumlah pernyataan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan di Lampung Selatan, Rabu (1/7/2026). Panglima Adat menegaskan bahwa sikap itu tidak berkaitan dengan polemik pemberian gelar adat “Baginda Pemuka Bangsa” kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Pernyataan tersebut, kata mereka, semata-mata dimaksudkan untuk meluruskan kedudukan dan kapasitas Ike Edwin dalam struktur Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Yahudin Haykar, S.H., yang bergelar Panglima Tapak Belang, mengatakan berdasarkan pengetahuan dan kedudukannya sebagai bagian dari struktur adat Kepaksian Pernong, hak dan kedudukan Ike Edwin sebagai Perdana Menteri telah dicabut melalui Musyawarah Adat (Hippun Adat) yang digelar seluruh perangkat adat pada 5 Juni 2021 di Gedung Dalom Kepaksian Pernong, Batu Brak, Lampung Barat.

“Hak dan kedudukan Ike Edwin sebagai Perdana Menteri telah dicabut secara sah di Kepaksian Pernong pasca Musyawarah Adat atau Hippun Adat yang dilaksanakan oleh seluruh perangkat adat Kepaksian Pernong pada 5 Juni 2021,” tegas Yahudin Haykar.

Menurut Yahudin, pencabutan tersebut dilakukan karena Ike Edwin dinilai melakukan pelanggaran terhadap tata titi dan ketentuan adat yang berlaku di lingkungan Kepaksian Pernong.

Atas dasar itu, pihaknya berpandangan penggunaan jabatan Perdana Menteri dalam berbagai pernyataan atau aktivitas publik tidak lagi memiliki dasar maupun legitimasi dari lembaga adat.

Ia menegaskan bahwa sikap tersebut bukan sekadar keputusan administratif, melainkan merupakan amanah adat yang harus dijaga oleh para pemangku adat.

Menurutnya, para Panglima Adat Wilayah Selatan, yang terdiri atas Panglima Tapak Belang, Panglima Elang Berantai, Panglima Sindang Kunyayan, Panglima Alif Jaya, dan Panglima Penggitokh Alam, memiliki tanggung jawab menjaga kemurnian adat Saibatin serta kehormatan lembaga Kepaksian Pernong sesuai sumpah adat yang pernah diikrarkan di Gedung Dalom di hadapan PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong Gelar Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan Ke-23.

Dalam pernyataan sikapnya, para Panglima Adat Wilayah Selatan menyampaikan lima poin. Pertama, mereka menegaskan bahwa Ike Edwin tidak lagi memiliki kewenangan menggunakan atau mengatasnamakan jabatan Perdana Menteri Kerajaan Adat Sekala Brak Kepaksian Pernong dalam bentuk pernyataan, komentar, maupun aktivitas publik lainnya.

Kedua, mereka meminta Ike Edwin menghentikan penggunaan gelar dan jabatan tersebut serta memberikan klarifikasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai representasi resmi Kepaksian Pernong.

Ketiga, mereka mengimbau media massa dan masyarakat agar berhati-hati mengutip maupun menyebarluaskan pernyataan yang mengatasnamakan jabatan adat yang, menurut mereka, telah dicabut, demi menjaga akurasi informasi dan marwah kelembagaan adat.

Keempat, mereka menegaskan pentingnya seluruh pihak menaati tata titi adat sehingga tidak menggunakan gelar ataupun jabatan yang bukan lagi menjadi haknya.

Kelima, mereka mengajak seluruh masyarakat adat Lampung, baik Saibatin maupun Penyimbang/Pepadun, untuk tetap menjaga persatuan, keharmonisan, serta keluhuran nilai-nilai adat sebagai identitas bersama masyarakat Lampung.

Menutup pernyataannya, Yahudin mengatakan penyampaian sikap tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga marwah, ketertiban, dan kepastian representasi resmi Kepaksian Pernong.

“Kehormatan adat bukanlah atribut yang dapat digunakan secara pribadi, melainkan amanah yang harus dijaga sesuai tata titi dan ketentuan adat yang berlaku,” pungkas Panglima Tapak Belang.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan atau pernyataan dari Irjen Pol. (Purn.) Ike Edwin terkait pernyataan sikap tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Rls)