Dr. Agus Nompitu Diaktifkan Kembali sebagai Kadis Tenaga Kerja Provinsi Lampung

Kencanamedianews.com – Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi mengaktifkan kembali Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P. dalam jabatannya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, terhitung mulai Senin, 7 Juli 2025.

Pengaktifan tersebut ditandai dengan penyerahan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.10.2/3340/VI.04/2025 tentang pencabutan keputusan sebelumnya yang membebastugaskan sementara Dr. Agus Nompitu dari jabatannya.

Penyerahan keputusan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., di ruang kerjanya dan disaksikan oleh para pejabat administrator dan pengawas Dinas Tenaga Kerja.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 9/Pid.Pra/2025/PN Tjk tertanggal 18 Juni 2025, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Dr. Agus Nompitu tidak sah serta mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan.

Dalam keterangannya, Sekda menyampaikan harapan agar pengaktifan kembali tersebut membawa dampak positif terhadap peningkatan kinerja organisasi.

“Kami berharap Dr. Agus Nompitu segera berkoordinasi dengan jajaran dan menjalankan program-program strategis Dinas Tenaga Kerja untuk mendukung visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung,” ujar Sekda.

Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalisme, serta perlindungan hak-hak Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.