
Lampung Timur, Kencanamedianews.com
Tim media kembali menemukan adanya tambang pasir ilegal yang beroperasi di Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (02/12024).
Penambangan pasir kategori galian C ini diduga beroperasi tanpa izin resmi, melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan tindak pidana. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 158 UU tersebut, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin yang sah dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Saat ditemui di lokasi, beberapa pekerja mengaku bahwa tambang pasir ilegal tersebut dimiliki oleh seorang warga bernama Tasroni, yang tinggal di Desa Tanjung Wangi. Para pekerja menyatakan tambang ini sudah beroperasi lebih dari satu bulan, dengan hasil produksi 4 hingga 6 truk pasir per hari. Setiap truk pasir dijual dengan harga antara Rp340 ribu hingga Rp480 ribu per ritase.
Di lokasi tambang, terlihat jelas alat-alat berat seperti mesin diesel serta pipa paralon panjang yang menjulur dari sungai ke arah truk muatan di tepi sungai. Tampak pula sebuah terpal sebagai tempat berteduh operator mesin tambang.
Ketika ditanya soal legalitas tambang tersebut, Wahyudin alias Boncel, salah satu pekerja tambang, mengaku hanya bekerja dan tidak memahami urusan perizinan. “Kalau soal legalitas saya kurang paham, Mas. Kalau urusan itu, lebih baik tanya langsung ke bos saja, karena saya di sini hanya sebagai pekerja,” ungkapnya.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas tambang pasir ini berdampak buruk bagi lingkungan dan infrastruktur jalan. “Kami tidak punya keberanian untuk melarangnya. Tapi jelas, dampaknya sangat buruk bagi lingkungan, terutama mencemari air sungai dan merusak jalan di sekitar sini,” jelasnya.
Saat media mencoba mengonfirmasi terkait kepemilikan dan legalitas tambang kepada Tasroni, pemilik tambang, yang bersangkutan tidak bersedia ditemui di kediamannya. Di halaman rumahnya, terlihat sebuah mesin diesel pompa dan beberapa pipa paralon berukuran besar, yang diduga merupakan peralatan tambang pasir.
Hingga berita ini diturunkan, Tasroni belum bisa dikonfirmasi terkait tambang pasir ilegal yang dimilikinya.
Dalam konteks perizinan, tambang pasir atau mineral lainnya wajib memiliki salah satu dari tiga jenis izin:
1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk perusahaan atau entitas komersial.
2. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk kegiatan tambang berskala kecil yang dilakukan oleh masyarakat setempat.
3. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk wilayah penambangan yang memiliki status khusus.
Operasi tanpa izin ini melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, yang menetapkan sanksi pidana berat, baik penjara hingga 10 tahun maupun denda hingga Rp 10 miliar bagi pelanggar yang tidak mematuhi peraturan perizinan tersebut.

