Dugaan Skandal Aset dan Retribusi Dishub Lampung Dilaporkan ke KPK, Korporasi Rakyat Desak Usut Tuntas

JAKARTA — Dugaan persoalan serius dalam pengelolaan aset dan retribusi di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Korporasi Rakyat melalui Koordinator Nasionalnya, Rian Bima Sakti, mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (6/10/2026). Mereka menyerahkan laporan dan sejumlah dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan aset serta pendapatan daerah di lingkungan Dishub Lampung.

Laporan tersebut turut menyinggung sejumlah temuan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025 yang menurut Korporasi Rakyat perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum.

Rian mendesak KPK tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri dugaan aliran dana, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan keterlibatan pejabat lain apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

«”Dokumen laporan dan bukti-bukti awal penyimpangan anggaran sudah kami sampaikan. Kami minta KPK membongkar seluruh permainan gelap ini dari akar sampai ke pucuknya. Anggaran daerah, terutama yang bersumber dari keringat rakyat lewat PAD, tidak boleh dijadikan mainan atau bancakan oknum pejabat,” tegas Rian dalam keterangan pers di depan Gedung KPK, Selasa (6/10/2026).»

23 Bus Bantuan Pusat Ikut Disorot

Salah satu persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan pengelolaan 23 unit bus bantuan pemerintah pusat.

Menurut Korporasi Rakyat, sebanyak 19 bus disebut tidak beroperasi, sementara bus lainnya diduga kerap disewakan dengan tarif sekitar Rp1 juta per hari.

Informasi tersebut, kata Rian, perlu diverifikasi dan diaudit secara menyeluruh untuk mengetahui status aset, penggunaan, penerimaan yang diperoleh, hingga pihak yang mengelolanya.

Selain persoalan bus, laporan juga menyoroti dugaan penciutan secara administratif terhadap enam titik lahan strategis. Salah satunya disebut berkaitan dengan lahan seluas sekitar 112 hektare di sekitar Bandara Radin Inten II.

Korporasi Rakyat meminta KPK memastikan status hukum dan administrasi aset tersebut serta menelusuri seluruh dokumen yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatannya.

Selisih Rp88 Juta dan Dugaan Retribusi Tak Sesuai Perda

Sorotan lainnya menyangkut pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Korporasi Rakyat menyebut terdapat dugaan selisih pembukuan sebesar Rp88.070.800. Mereka juga mempersoalkan dugaan penarikan retribusi yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024.

Rian meminta seluruh transaksi dan dokumen penerimaan diperiksa secara transparan sehingga dapat diketahui apakah selisih tersebut murni persoalan administrasi atau terdapat indikasi perbuatan melawan hukum.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti sebagai catatan administrasi. Kalau memang ada pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Akan Kawal Laporan ke KPK

Korporasi Rakyat menegaskan tidak akan membiarkan laporan tersebut berhenti sebagai dokumen pengaduan.

Rian mengatakan pihaknya akan mengawal proses laporan dan berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK pada Senin pekan depan. Aksi tersebut dimaksudkan untuk mendesak lembaga antirasuah menindaklanjuti laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan yang dilaporkan.

Korporasi Rakyat juga meminta KPK mengusut persoalan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti baru.

Hingga laporan ini dibuat, berbagai tudingan tersebut merupakan laporan dan klaim dari Korporasi Rakyat yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.(*)

Penulis: Wahyudi Editor: *******

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *