Tak Sinkron dengan 22 SK Wali Kota, BKPSDM Bandar Lampung Dinilai Tak Beres

BANDAR LAMPUNG — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan selisih 171 pegawai non-ASN antara data SK Wali Kota dan data BKPSDM.

Temuan itu membuat pengangkatan Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) dan pramubakti di lingkungan Pemkot Bandar Lampung pada 2025 dinilai tidak sesuai ketentuan.

*Selisih 171 Orang*

Dalam dokumen pemeriksaan BPK, hingga 31 Oktober 2025 Pemkot Bandar Lampung tercatat mengangkat PTK dan pramubakti sebanyak 5.462 orang melalui 22 Keputusan Wali Kota Bandar Lampung.

Namun, data BKPSDM per November 2025 hanya mencatat 5.291 pegawai non-ASN. Artinya, terdapat selisih 171 orang antara jumlah yang tercantum dalam SK Wali Kota dengan data BKPSDM.

Rinciannya:

· PTK: 4.936 orang dalam SK Wali Kota, 4.770 orang di data BKPSDM — selisih 166 orang.
· Pramubakti administrasi kantor: 447 orang dalam SK, 443 orang di BKPSDM.
· Petugas kebersihan: 63 orang dalam SK, 62 orang di BKPSDM.
· Petugas sopir: sama, 16 orang.

*Anggaran Rp156,62 Miliar Disorot*

Persoalan data itu juga berkaitan dengan penggunaan anggaran Belanja Barang dan Jasa Pemkot Bandar Lampung. Pada 2025, Pemkot menganggarkan Belanja Barang dan Jasa Rp1,486 triliun. Hingga 31 Oktober 2025, realisasinya Rp780,88 miliar atau 52,52 persen.

Sebagian anggaran digunakan untuk honorarium PTK, pramubakti, dan tenaga kontrak khusus melalui Belanja Jasa Tenaga Administrasi, Pelayanan Umum, Kebersihan, Keamanan, dan Supir. Total anggarannya Rp156,625 miliar dengan realisasi Rp122,117 miliar atau 77,97 persen.

Rinciannya:

· Tenaga administrasi: anggaran Rp122,110 miliar, realisasi Rp102,337 miliar atau 83,81 persen.
· Tenaga pelayanan umum: anggaran Rp14,246 miliar, realisasi Rp7,179 miliar atau 50,39 persen.
· Tenaga kebersihan: anggaran Rp9,989 miliar, realisasi Rp6,064 miliar atau 60,71 persen.
· Tenaga keamanan: anggaran Rp9,598 miliar, realisasi Rp6,112 miliar atau 63,68 persen.
· Tenaga supir: anggaran Rp680 juta, realisasi Rp424 juta atau 62,35 persen.

*PTK Hanya Perpanjangan SK*

BPK juga mengungkap hasil wawancara dengan Kepala BKPSDM serta Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Pemberhentian BKPSDM. Dari wawancara itu diketahui pengangkatan PTK tahun 2025 merupakan perpanjangan SK dari tahun anggaran sebelumnya. Tidak ada nama pegawai baru yang diangkat dalam SK PTK 2025.

Berbeda dengan PTK, seluruh petugas pramubakti disebut merupakan pegawai baru yang diangkat pada 2025, dengan jumlah mencapai 443 orang berdasarkan data BKPSDM.

*Belum Ada Keterangan Resmi*

Temuan ini menjadi bagian dari catatan BPK terhadap pengangkatan dan pelaksanaan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung pada 2025. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari BKPSDM Kota Bandar Lampung terkait selisih data tersebut.(*)

Penulis: Wahyudi Editor: ******

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *