BANDAR LAMPUNG — Keributan dalam kejuaraan karate di GOR Siger Way Halim, Bandar Lampung, pada 28 Juni 2026 berujung laporan polisi. Salah satu pelatih karate, Ikang Fauzi, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Bandar Lampung.
Perkara tersebut kini disebut telah memasuki tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ikang Fauzi, Irwan Jaya, dalam konferensi pers di pelataran Polresta Bandar Lampung, Kamis (1/10/2026).
Irwan mengatakan laporan kliennya tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polresta Bandar Lampung Nomor LP/B/1124/VI/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. Laporan tersebut diterima polisi pada 28 Juni 2026.
Menurut dia, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Irwan menguraikan, insiden bermula ketika Ikang Fauzi meminta penjelasan kepada wasit terkait pertandingan atletnya. Setelah melakukan konfirmasi di meja perwasitan, Fauzi disebut hendak meninggalkan area lapangan.
Namun, menurut keterangan kliennya, saat itu seorang pelatih dari tim lain, Doni Rio Saputra, menghampirinya.
“Menurut keterangan klien kami, saat itu terjadi tindakan pemitingan pada bagian leher yang disertai dengan pukulan,” ujar Irwan.
Peristiwa tersebut berlangsung ketika pertandingan karate masih berjalan di GOR Siger Way Halim.
Usai kejadian, Ikang Fauzi memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke kepolisian.
Irwan mengatakan kliennya kemudian menjalani pemeriksaan medis dan visum. Dari pemeriksaan tersebut, kata dia, ditemukan luka dan memar pada tubuh Ikang Fauzi.
“Kondisi tersebut menyebabkan klien kami harus menjalani perawatan inap di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung,” kata Irwan.
Menurut Irwan, polisi telah melakukan sejumlah pemeriksaan dalam penanganan perkara tersebut, termasuk terhadap pelapor, saksi, serta pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa itu.
“Berdasarkan laporan dari Ikang Fauzi, pihak Polresta telah melakukan serangkaian pemeriksaan, baik kepada pelapor, saksi maupun pihak yang diduga melakukan pemukulan,” ujarnya.
Ia menyebut penanganan perkara telah berjalan dari tahap penyelidikan dan kini berlanjut ke tahap penyidikan.
Pihaknya berharap proses hukum tersebut berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap proses ini berjalan profesional, lancar, dan cepat, serta menghasilkan keputusan sesuai dengan tuntutan atas penganiayaan sehingga persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum,” kata Irwan.
Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Dugaan penganiayaan maupun keterlibatan pihak yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya.(*)












