BANDAR LAMPUNG — Polemik alih fungsi kawasan eks Hutan Kota Way Halim, Bandar Lampung, kembali memanas. Setelah sebelumnya aktivitas penimbunan di kawasan tersebut dihentikan aparat penegakan hukum lingkungan karena persoalan persetujuan lingkungan, kini alat berat kembali terlihat di lokasi.
Aktivitas tersebut memunculkan kekhawatiran baru di tengah warga dan penggiat lingkungan. Kawasan yang sebelumnya ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan hutan kota itu disebut kembali diarahkan menjadi kawasan komersial atau superblok.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah alat berat telah masuk ke kawasan. Truk pengangkut material juga terlihat keluar-masuk area yang menjadi objek polemik.
Kondisi tersebut seolah membuka kembali sengketa lama mengenai status lahan, tata ruang, legalitas hak atas tanah, hingga rencana pembangunan kawasan bisnis di area yang sebelumnya memiliki fungsi ekologis bagi Kota Bandar Lampung.
Aliansi Jaga Hutan Lampung kini mendesak agar seluruh dokumen terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) dibuka secara transparan.
Sorotan utama diarahkan pada HGB Nomor 44/HGB/BPN.18/2010 yang disebut memiliki luas sekitar 12 hektare.
Aliansi meminta Kantor Pertanahan/BPN membuka warkah HGB tersebut agar publik dapat mengetahui secara utuh dasar dan proses penerbitannya.
Pernah Dihentikan Gakkum KLHK
Persoalan ini bukan perkara baru.
Pada Februari 2024, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera memasang plang penghentian kegiatan di lokasi setelah menemukan aktivitas penimbunan dan pengurukan yang dikaitkan dengan rencana pembangunan kawasan superblok.
Saat itu, kegiatan tersebut disebut belum dilengkapi persetujuan lingkungan.
Gakkum KLHK juga menyebut menemukan enam titik kegiatan penimbunan. Ketinggian timbunan diperkirakan mencapai sekitar lima meter dan tersebar di tiga wilayah, yakni Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim.
Kini, setelah jeda, aktivitas fisik kembali terlihat.
Situasi itu menimbulkan pertanyaan baru: apa yang berubah sejak penghentian kegiatan pada 2024 hingga aktivitas pembangunan kembali terlihat di lokasi?
Dokumen apa yang telah diterbitkan? Apakah seluruh persetujuan lingkungan dan perizinan pembangunan telah dipenuhi? Dan bagaimana status fungsi ruang kawasan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban resmi dari instansi berwenang.
HGB Terbit Saat Kawasan Berstatus Hutan Kota
Selain persoalan pembangunan, Aliansi Jaga Hutan Lampung menyoroti sejarah penetapan kawasan tersebut sebagai hutan kota.
Kawasan Way Halim sebelumnya memiliki sejumlah dasar penetapan sebagai ruang terbuka hijau dan hutan kota.
Di antaranya SK Wali Kota Bandar Lampung Nomor 206/10/HK/2001 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai Taman Hutan Kota Way Halim.
Kemudian Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2004 tentang RTRW disebut menetapkan kawasan seluas sekitar 20 hektare sebagai RTH/Taman Hutan Kota.
Penetapan kembali juga disebut tercantum dalam SK Wali Kota Nomor 141/2009.
Di sisi lain, HGB yang kini menjadi sorotan disebut telah terbit pada 2010.
Rentang waktu inilah yang menjadi salah satu dasar pertanyaan Aliansi Jaga Hutan Lampung.
Jika pada periode tersebut kawasan masih memiliki fungsi sebagai RTH atau hutan kota, apa dasar hukum penerbitan HGB di atas kawasan tersebut?
Pertanyaan itu tidak serta-merta membuktikan HGB tersebut cacat hukum. Namun, dasar penerbitannya perlu dapat diuji melalui dokumen pertanahan dan tata ruang yang resmi.
Tujuh Pertanyaan yang Menunggu Jawaban BPN
Aliansi Jaga Hutan Lampung menilai setidaknya ada tujuh persoalan yang perlu dibuka secara transparan.
Pertama, mengenai status tanah.
Lahan disebut berkaitan dengan bekas HGU. Karena itu, dasar penguasaan dan status tanah ketika HGB diterbitkan perlu dijelaskan.
Kedua, mengenai status RTH dan hutan kota.
Jika kawasan pada saat itu masih berstatus RTH atau hutan kota, apa dasar hukum pemberian HGB pada 2010?
Ketiga, mengenai proses pengumuman data fisik dan yuridis.
Apakah seluruh tahapan pengumuman telah dilakukan sesuai prosedur pertanahan yang berlaku ketika itu?
Keempat, mengenai dokumen Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Apakah terdapat rekomendasi, pertimbangan tata ruang atau dokumen teknis pemerintah daerah yang menjadi bagian dari proses penerbitan HGB?
Kelima, mengenai Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 65/Pdt.G/2015.
Apa hubungan putusan tersebut dengan objek HGB yang telah terbit lima tahun sebelumnya?
Keenam, mengenai perubahan peruntukan kawasan.
Jika kawasan yang sebelumnya berfungsi sebagai RTH atau hutan kota kemudian diarahkan menjadi kawasan bisnis, kapan perubahan tersebut dilakukan dan dokumen apa yang menjadi dasarnya?
Ketujuh, mengenai perbedaan luas.
Permohonan disebut sekitar sembilan hektare, sementara HGB disebut sekitar 12 hektare. Dari mana asal tambahan sekitar tiga hektare tersebut?
Warkah HGB Jadi Kunci
Aliansi menilai jawaban atas seluruh pertanyaan tersebut tidak cukup diberikan melalui pernyataan lisan.
Kuncinya ada pada warkah HGB Nomor 44/HGB.BPN.18/2010.
Dokumen itu setidaknya dapat memperlihatkan dasar permohonan, dasar penguasaan tanah, surat ukur, peta bidang, risalah pemeriksaan tanah, bukti pengumuman serta dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan hak.
Dari sana dapat diuji apakah seluruh proses penerbitan HGB telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat itu.
Artinya, persoalan ini tidak semata-mata soal siapa yang berhak menguasai lahan. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana sebuah kawasan yang sebelumnya ditetapkan memiliki fungsi sebagai hutan kota dan RTH kemudian dapat masuk dalam skema penguasaan dan pembangunan kawasan komersial?
Kini, ketika alat berat kembali terlihat di lokasi, pertanyaan tersebut semakin mendesak dijawab.
Publik berhak mengetahui dasar perubahan fungsi kawasan, legalitas pembangunan, serta proses penerbitan hak atas tanah yang menjadi fondasinya.
Karena itu, bola kini berada di tangan instansi yang memegang dokumen pertanahan.
Apa isi lengkap warkah HGB Nomor 44/HGB.BPN.18/2010?
Jawaban atas dokumen itulah yang akan menjadi titik awal untuk menguji seluruh kontroversi mengenai eks Hutan Kota Way Halim.(*)












