TULANG BAWANG BARAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan sejumlah instansi terkait melaksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu (SINITA), Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung di Aula Balai Tiyuh Mekar Sari Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pelaksanaan SINITA merupakan hasil sinergi antara Kejari Tulang Bawang Barat, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah, Kementerian Agama Tulang Bawang Barat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Tulang Bawang Barat, serta sejumlah stakeholder terkait.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Didik Sudarmadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Rengga Puspa Negara, S.H., M.H., Bupati Tulang Bawang Barat Ir. H. Novriwan Jaya, S.P., Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah Nur Hidayat, S.Ag., M.A., Kepala Kantor Kementerian Agama Tulang Bawang Barat Yulizar Andri, S.T., M.Ag., Asisten I Setda Tulang Bawang Barat, jajaran BAZNAS, pihak Kantor Urusan Agama (KUA), para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tulang Bawang Barat beserta staf, kepala OPD, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Sidang Itsbat Nikah Terpadu tersebut diikuti oleh 50 pasangan suami istri yang berdomisili di Kecamatan Lambu Kibang, Kecamatan Pagar Dewa, dan Kecamatan Gunung Terang.
Ke-50 pasangan tersebut sebelumnya telah melangsungkan pernikahan secara sah menurut agama, namun pernikahannya belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Melalui program SINITA, pasangan tersebut memperoleh fasilitasi untuk mengikuti proses pengesahan perkawinan melalui Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah.
Setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama, proses dilanjutkan dengan pencatatan perkawinan dan penerbitan buku nikah oleh Kementerian Agama melalui KUA.
Selanjutnya, dokumen kependudukan pasangan dan keluarga dapat diperbarui melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang Barat, antara lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta dokumen kependudukan anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat yang sebelumnya menghadapi kendala administrasi akibat perkawinan belum tercatat mendapatkan kepastian hukum dan administrasi kependudukan yang lebih lengkap.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tulang Bawang Barat, Rengga Puspa Negara, S.H., M.H., bersama tim Jaksa Pengacara Negara sebelumnya telah melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai stakeholder.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk membantu pasangan yang akan mengikuti itsbat nikah dalam mempersiapkan kelengkapan administrasi serta proses pendaftaran perkara.
Program Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini juga menjadi bagian dari gagasan atau inovasi Gerakan Aksi Perubahan Rengga Puspa Negara, S.H., M.H., dalam rangka mengikuti Diklat Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan I Tahun 2026.
Melalui program tersebut, pelayanan hukum diupayakan dapat dilakukan secara terpadu sehingga masyarakat tidak harus mengurus berbagai kebutuhan administrasi secara terpisah.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Didik Sudarmadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu merupakan salah satu bentuk kontribusi Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat melalui Seksi Datun dan Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung pembangunan serta pelayanan hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat siap memberikan dukungan dengan memaksimalkan instrumen Datun dalam memberikan pelayanan dan bantuan hukum kepada masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Sinergi antara Kejaksaan, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, Dukcapil, BAZNAS, serta stakeholder lainnya diharapkan dapat menciptakan pelayanan hukum yang lebih terpadu dan mudah diakses masyarakat.
Selain memberikan kepastian hukum, pelayanan terpadu tersebut juga diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan dokumen legal, mengurangi beban masyarakat dalam mengurus administrasi, serta memberikan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Melalui pelaksanaan SINITA, pemerintah bersama lembaga terkait berupaya memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pelayanan hukum dan administrasi kependudukan secara lebih mudah, sehingga kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keluarga dapat diwujudkan secara lebih merata.(*)












