BOGOR — Pernyataan soal tidak adanya klaster rumah mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong kini berhadapan dengan temuan Ombudsman RI.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto bersama empat pejabat struktural lainnya setelah Ombudsman menemukan adanya klaster rumah mewah di lingkungan lapas yang diduga digunakan oleh narapidana.
Sebelumnya, keberadaan bangunan yang menjadi sorotan tersebut sempat dibantah. Fasilitas itu disebut bukan klaster mewah untuk narapidana, melainkan rumah dinas.
Namun, temuan Ombudsman RI membuat persoalan tersebut berkembang menjadi pemeriksaan internal di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Lima pejabat kini dinonaktifkan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan di Lapas Cibinong tidak lagi sebatas polemik mengenai penyebutan fasilitas, tetapi telah masuk ke ranah pertanggungjawaban pejabat struktural.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan lima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga bertanggung jawab terhadap kondisi yang ditemukan Ombudsman.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Selain Wisnu, empat pejabat yang ikut dinonaktifkan yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Temuan ini sekaligus memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan pengelolaan fasilitas di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Jika sebelumnya fasilitas tersebut disebut sebagai rumah dinas, pemeriksaan kini diperlukan untuk menjawab siapa penghuninya, bagaimana akses terhadap bangunan tersebut diberikan, serta apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu membuka hasil pemeriksaan secara terang agar polemik mengenai keberadaan klaster rumah mewah di dalam Lapas Cibinong tidak berhenti pada penonaktifan lima pejabat.
Sebab, persoalan utamanya bukan hanya siapa yang dinonaktifkan, tetapi bagaimana fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman itu bisa berada dan digunakan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.(*)












