5 Penyidik dan 5 Ahli UBL Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Yudi Gepak Kasih Kode Ini
Bandar Lampung – Pengungkapan kasus dugaan Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat TA 2022 melibatkan banyak penyidik dari Kejati Lampung. Bahkan melibatkan sejumlah ahli dari Universitas Bandar Lampung.
Kesemuanya tergabung dalam Tim Lidik yang dibuat khusus untuk mengungkap perkara dugaan adanya tindak pidana rasuah di proyek tersebut.
Tim Lidik Kejati itu dikabarkan sudah ‘berkeliaran’ di Pesisir Barat selama dua hari (Kamis dan Jumat, 11-12 Juli) kemarin. Mereka memerika PPA, PPK, Konsultan Pengawas dan pihak rekanan proyek.
Sedikitnya ada lima penyidik dari Pidsus yang terjun ke Pesibar, termasuk Kasidik Kejati Lampung. Dibantu lima orang dari Universitas Bandar Lampung (UBL).
Belum ada laporan apakah tim lidik ini telah mempunyai calon tersangka pada kasus ini. Namun Kejati memastikan akan mengungkap perkara ini sampai tuntas dan transparan.
Kasipenkum Kejati Provinsi Lampung, Ricky Ramadhan meminta media ikut memantau perrkembangan kasus dan mempersilahkan wartawan untuk mengajukan pertanyaan ke Bagian Pidsus.
“Silakan ajukan pertanyaannya nanti ditujukan ke Pidsus biar bisa dijawab,” ujarnya.
Diketahui, pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat TA 2022 bernilai kontrak sebesar Rp4,1 miliar lebih.
Ketua GEPAK Lampung Wahyudi Hasyim mengatakan proyek ini terindikasi bermasalah karena pelaksananya diduga sudah dikondisikan sebelumnya.
Yudi Gepak juga memperoleh informasi valid terkait praktik curang yang diduga dilakukan oleh para pihak sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Kita apresiasi kerja penyidik Kejati Lampung. Mudah-mudahan siapa-siapa dan berapa banyak tersangkanya bisa diumumkan pekan depan. Ya kita tunggu saja,” tegas Yudi sambil menunjukkan dua jarinya.
Indikasi potensi kerugian keuangan negara pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong tahun 2022 tersebut sebesar Rp925.713.448,90.
Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik Kejati Lampung sudah memerika sejumlah saksi termasuk dari pihak pelaksana proyek, dari dinas sampai dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat.
(tim)