Polres Lampung Timur Bantu Tangkap Narapidana yang Kabur Dari Rutan Sukadana

Kencana Media, Lampung – Rutan Kelas IIB Sukadana Lampungtimur meminta bantuan polisi untuk menangkap Bayu Wicaksono, narapidana yang berhasil melarikan diri.

Bayu Wicaksono merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis hukuman selama 14 tahun penjara.

Lewat surat permohonan dari Rutan Kelas IIB Sukadana Lampungtimur yang ditujukan ke Polres Lampungtimur dengan nomor surat W9.PAS.PAS.12.PK.01.01.-82 tertanggal 14 Mei 2024. Pihak rutan meminta bantuan untuk memburu Bayu Wicaksono yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Sehubungan dengan adanya Pelarian Narapidana yang kabur, dengan hal tersebut di atas kami mohon kepada Kepala Kepolisian Resor Lampungtimur untuk dapat menugaskan personal guna membantu dalam rangka pengungkapan atau menemukan tersangka yang telah melarikan diri dari wilayah Lampungtimur. Demikian kami sampaikan, atas Kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih,”

Surat tersebut ditandatangani oleh Plh Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Heri Suprijowinardi.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya permintaan tersebut.

“Benar, kami mendapatkan surat permohonan bantuan dari pihak rutan untuk membantu menangkap satu narapidana yang berhasil melarikan diri,” kata dia kepada detikSumbagsel, Jumat (17/5/2024).

Saat ini lanjut Umi, pihak Polres Lampung Timur masih berkordinasi dengan pihak Rutan Kelas IIB Sukadana untuk mengetahui peristiwa tersebut.

“Masih berkordinasi untuk mengetahui peristiwa tersebut,” tandasnya. (*)