Kencana Media, Lampung – Pencoblosan atau pemberian suara dalam Pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Pebruari 2024. Pemilih melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara atau TPS serentak di seluruh Indonesia mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Bertempat di TPS 15 TBU Bandarlampung Pukul 07.30 WIB Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung NANANG SIGIT YULIANTO, SH., MH., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung YUNI DARU WINARSIH, SH., M.Hum., beserta Jajarannya melaksanakan pemberian suara dalam Pemilu 2024. Selanjutnya Kajati menuju Mahan Agung Prov. Lampung untuk bersama Gubernur dan Forkopimda meninjau pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 dibeberapa tempat TPS di Prov. Lampung.
Aturan mencoblos surat suara diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) berhak memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kajati Lampung menghimbau kepada jajarannya untuk bersikap netral untuk menjaga marwah institusi Kejaksaan yang independen sebagai penegak hukum, dan responsif dalam menghadapi segala persoalan terkait proses Pemilu yang sedang berjalan.
Menurutnya, ASN Kejaksaan harus turut andil bukan saja menyukseskan pelaksanaan Pemilu, tapi juga menyuarakan Pemilu damai di berbagai kesempatan.
ASN Kejaksaan juga harus menggunakan hak pilih sesuai hati nurani masing-masing, karena tidak ada arahan apapun dan bebas menentukan pilihan.
“Saya mengimbau jajaran Kejaksaan sampai tingkat paling bawah, memanfaatkan Posko Pemilu untuk membuat laporan cepat, tepat dan akurat, dengan data faktual di masing-masing daerah pemilihan, sehingga pimpinan dapat mengambil langkah-langkah strategis dan antisipatif saat ada permasalahan di lapangan,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, pimpinan Kejaksaan telah menyiapkan prosedur dan langkah antisipasi penanganan Pemilu. Jajaran intelijen Kejaksaan juga tidak kalah penting mengantisipasi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) dalam proses Pemilu di seluruh Indonesia. Kajati juga meminta laporan dari masyarakat segera ditindaklanjuti dengan melakukan deteksi dini kerawanan pelaksanaan Pemilu, memetakan potensi dan gejala yang dapat mengganggu proses demokrasi.