kencanamedianews.com, Cilegon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon Polda Banten mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan yang terjadi pada Selasa (12/12) sekitar pukul 08.30 WIB di dalam kamar rumah korban di Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Syamsul bahri sewaktu Prees Conference pada Rabu (13/12) sekira pukul 14.00 WiB di aula Wicaksana Laghawa, Polres Cilegon Polda Banten membenarkan hal tersebut. “Satreskrim Polres Cilegon telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang terjadi pada Selasa (12/12) diketahui sekitar pukul 09.00 telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku N (34) terhadap korbannya saudari R (21) dimana Pelaku adalah Kaka ipar korban,” kata Syamsul.
Syamsul menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Kronologi kejadian tersebut adalah dengan cara pelaku N mengetuk pintu belakang rumah korban Kemudian korban R membukakan pintu setelah itu pelaku N mengatakan meminjam uang kepada korban untuk beli bensin namun korban mengatakan tidak punya lalu korban masuk ke dalam kamar dan diikuti oleh Pelaku N,” kata Syamsul.
“Setelah korban R dan pelaku N masuk berada di dalam kamar kemudian pelaku mengajak korban untuk bersetubuh namun korban menolak kemudian pelaku mendorong korban hingga terjatuh di tempat tidur karena korban melakukan perlawanan dengan cara mencakar pelaku sehingga pelaku memukul bagian mata sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan dan mencekik leher korban hingga korban tidak berdaya dan meninggal di tempat selanjutnya pelaku mengambil uang milik korban sebesar Rp 60.000 yang berada di dalam toples kemudian pelaku keluar rumah melalui pintu samping untuk mencari rumput dan ketika dirumah korban sudah ramai,Pelaku kembali ke rumah korban hingga akhirnya Pelaku diamankan di rumahnya tepat di samping rumah korban,” tambah Syamsul.
Modus operandi pelaku mengajak korban untuk bersetubuh dan memeluk korban namun korban menolak dan mencakar pelaku kemudian pelaku mendorong korban hingga korban terjatuh ke kasur kemudian pelaku menonjok korban sebanyak dua kali dan pelaku mencakar korban dan mencekik korban hingga korban meninggal dunia.
Syamsul menjelaskan dalam hal ini pihaknya berhasil mengamankan beberpaa barang bukti. “Barang bukti yang diamankan berupa satu buah baju kaos berwarna hitam milik korban, satu buah celana tidur panjang berwarna biru bermotif milik korban, satu buah toples penyimpanan uang yang berisikan uang receh Rp500 sebanyak 15 buah dan uang Rp1000 sebanyak dua buah milik korban, tiga lembar uang Rp5000 milik korban, satu lembar uang Rp 10.000 milik korban, satu lembar uang Rp1.000 milik korban, 17 lembar uang Rp2000 milik korban, satu buah sprei kasur berwarna hijau bermotif milik korban satu buah baju kaos lengan panjang berwarna hitam dan abu-abu milik pelaku, satu buah celana panjang bahan berwarna abu-abu gelap milik pelaku,” terangnya.
Pelaku N telah melanggar pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon apabila menemukan perkara pidana atau perkara meresahkan masyarakat agar segera melaporkan kejadian ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polres Cilegon 110.