Polsek Bengkunat Amankan 2 Pelaku Pencuri Beras dan Gabah Di Pekon Sumber Agung

kencanamedianews.com / Pesisir Barat — Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian gabah dan beras di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Minggu (03/12/23)

Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan S.sos mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. membenarkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan dua pelaku yang berinisial AS 21) tahun dan AP (34) tahun beralamatkan Sama di Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Pada hari Sabtu Tanggal 02 Desember 2023 sekitar jam 02.30 WIB di lokasi pabrik padi yang berada di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. Diduga pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara memanjat dinding tembok belakang pabrik padi kemudian setelah berhasil masuk kedalam areal pabrik padi tersebut lalu pelaku mengambil barang-barang berupa 12 (Dua Belas) karung gabah yang masing-masing memiliki berat sekitar 45 (empat puluh lima) kg, 4 (empat) karung beras yang masing-masing memilik berat sekitar 50 (lima puluh) kg, 1 (satu) karung beras dengan berat sekitar 25 (dua puluh lima) kg, 1 (satu) karung beras dengan berat sekitar 10 (sepuluh) kg.  lalu setelah itu pelaku membawa pergi barang hasil curian dari lokasi kejadian tersebut.

Kemudian Pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar jam 02.30 WIB, unit Reskrim Polsek Bengkunat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan kedua pelaku tindak pidana pencurian tersebut kemudian sesampainya di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, kemudian Kapolsek beserta anggota telah melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mana kedua terduga pelaku tersebut diduga Melakukan pencurian tehadap barang-barang milik korban/pelapor Sdri. Jumiyati Binti Misri. Lalu kedua terduga pelaku tersebut di bawa ke Polsek Bengkunat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang Bukti yang diamanakan berupa 4 (empat) karung besar berwarna putih yang berisi beras.

Kapolsek mengatakan, “setelah dilakukan penyidikan Terhadap dua pelaku tersebut ternyata kedua pelaku tersebut sudah melakukan pencurian beras berulang-ulang kali di tempat yang sama dan hasil curian beras tersebut bukan untuk dikonsumsi melainkan untuk dijual kembali dan salah satu pelaku berinisial AP merupakan residivis,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.