Pelaku Spesialis Curanmor Roda dua berhasil di Ringkus Tim Tekab 308 Polda Lampung.

kencanamedianews.com / Bandar Lampung — Bandar Lampung 01 Oktober 2023 Tim Tekab 308 dan juga subdit 3 Jatanras Polda Lampung berhasil meringkus Spesialis Curanmor yang sering beraksi diKota bandar Lampung di wilayah Kedaton dan juga Sukarame.

 

Kronologis Kejadian Perkara :

Di sampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik bahwa pada Tanggal 27 Nopember 2023, “Dirkrimum Polda Lampung mendapat laporan dari Dani dan juga Novi Saputri yang telah kehilangan motor nya.”

Setelah mendapat Laporan tersebut Tim Tekab 308 dan subdit Jatanras Polda Lampung yang di Pimpin Kompol M.Ali Muhaidori mengadakan pengejaran terhadap Pelaku yang keberadaan nya telah di ketahui’ berada di desa Natar tepat nya didepan PTPN 7.

 

Kronologis Penangkapan :

Tim Tekab 308 dan Subdit Jatanras Polda Lampung yang di Pimpin Kompol M. Ali Muhaidori mengadakan penangkapan terhadap Pelaku ketika Pelaku mau di tangkap, pelaku mengacungkan senjata api untuk menakuti petugas. Melihat hal itu petugas dengan sigap mengambil Tindakan yang tegas dan terukur dengan melumpuh kan kaki kanan ke tiga Pelaku Spesialis Curanmor.

Modus operandi : Para Pelaku mengincar motor yang jumlahnya lebih dari satu, banyak motor seperti ditempat Kost-Kostan dan kontrakan pelaku dalam melaksanakan aksi berjumlah lebih dari Satu beraksi sekira Pukul 03.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

 

Motip Pelaku :

Uang yang di dapat dari tindak Pelaku kejahatan Curanmor di pakai untuk kebutuhan sehari hari.

B

arang Bukti yang di Amankan :

– Satu pucuk senjata api

– Satu helai jaket berwarna hitam

– Satu helai jaket berwarna Cokelat

– dua butir amunisi 9 Mm

– Satu buah kunci Leter E

– Lima buah anak kunci leter T

– Tiga jenis Sepeda Motor.

Pasal yang di terapkan : pasal 363 Ayat satu, pasal keempat dan kelima KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Penulis: Solihin Editor: Melann1