Bandar Lampung 25 November 2023
kencanamedianews.com / Bandar Lampung — Polresta Bandar Lampung telah berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH-Pidana nomor: LP/B/1452/X/2023/SPKT/Polresta/Bandar Lampung/Polda Lampung, (09/11/2023)
Diketahui tanggal 18 Juli 2023 sekitar jam 10.00 WIB di Jalan Teluk Bone, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, korban, Halim Redi Bin Lim Lok (66) tahun, beralamat Jalan Khairil Anwar No. 92/08 Lk. II Rt/007 Kelurahan Durian Payung Kecamatan, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung melaporkan Riki tindakan pencurian yang telah dilakukan di pabriknya.
Dari penyelidikan yang di lakukan Polresta Bandar Lampung terungkap tersangka bernama Riki Irawan (21) merupakan seorang Nelayan dengan alamat Kp. Sinar Laut Lk. III Rt. 008 Kelurahan Kota Karang raya, Kecamatan Teluk Betung Timur Bandar Lampung.
Kronologis kejadian Perkara
Riki Irawan bersama dengan Udin, Asep dan Rido masuk kelokasi pabrik milik korban melalui tembok pagar yang sudah rusak, kemudian tersangka Asep dan Rido masuk kedalam pabrik melalui pintu jendela samping kiri dengan cara memanjat, sedangkan tersangka Riki Irawam dan Udin menunggu diluar. Tersangka Asep dan Rido kemudian mengambil barang yang ada didalam pabrik berupa besi berbentuk huruf “H” dengan panjang kurang lebih 2M, selanjutnya besi tersebut diserahkan kepada tersangka Riki Irawan dan Udin yang menunggu diluar. Setelah besi tersebut berhasil dikeluarkan dari dalam pabrik, perbuatan para tersangka diketahui oleh Saudara Mahmud sehingga para tersangka melarikan diri dari lokasi, sedangkan besi yang berhasil diambil ditinggal ditempat.
Kronologis Penangkapan
Hari Jumat tanggal (24/11) sekitar pukul 11.30 WIB, anggota Unit Jatanras yang di pimpin Ipda Iqbal dan Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung melakukan penangkapan terhadap tersangka Riki Irawan dirumahnya yang terletak di Kp. Sinar Laut Lk. III Rt. 008 Kelurahan Kota Karang raya, Kecamatan Teluk Betung Timur Bandar Lampung, selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Bandar Lampung.
Setelah Polisi Menerima laporan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, melakukan penangkapan dan penahanan tersangka. Dari penangkapan tersebut disita 1 (satu) batang besi berbentuk huruf “H” dengan panjang lebih kurang 2M (dua meter).