kencanamedianews.com / Pesisir Barat — Polsek Pesisir Utara Polres Pesisir Barat berhasil Mengamankan pelaku Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap Anak dibawah umur seputaran Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat. Rabu (22/11/23)
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H., melalui Plt Kapolsek Pesisir Utara Iptu Rudi Aries membenarkan bahwa Pihak Kepolisian Polsek Pesisir Utara telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berinisial SI usia 56 tahun alamat seputaran Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat
Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 13.30 WIB. Awalnya kedua korban yang berinisial A usia 6, F sama usianya di seputaran Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat di ajak pelaku SI yang merupakan tetangganya bermain didalam kamar rumahnya beralamat di Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat. Kemudian setelah berada didalam kamar, pelaku mulai melakukan perbuatan cabul Terhadap kedua korban tersebut.
Kemudian ibu korban merasa curiga saat datang untuk mengajak korban pulang karena korban terlihat kesakitan dan ketakutan, lalu bertanya kepada terduga pelaku apa yang telah dilakukan terhadap anaknya namun pelaku tidak mengakuinya. Setelah itu ibu korban bercerita dengan tetangganya yang bernama EP, kemudian EP menanyakan hal tersebut kepada terduga pelaku SI dan akhirnya pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban tersebut.
Pada hari rabu tanggal 22 November 2023, sekira pukul 02.30 WIB berdasarkan laporan polisi yang di terima bahwa telah terjadi nya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Polsek Pesisir Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku cabul inisial SI di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir barat. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara melakukan pengamanan terduga pelaku ke Polsek Pesisir Utara, Polres Pesisir Barat, untuk dilakukan pemeriksaan Lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.