Cabuli Anak Kandungnya Pelaku Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Pesisir Barat

‏‎kencanamedianews.com / Pesisir Barat — Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Pasar Mulya Timur 02, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Selasa (21/11/23)

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H., melalui Kasihumas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono S.E.,M.H., membenarkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak kandung yang berinisial AS usia 43 tahun, Alamat Pasar Mulya Timur 02, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Kejadian tersebut awalnya terjadi pada tahun 2022 saat korban inisial AW usia 9 tahun bermain dengan saudari kembar nya inisial AA usia 9 tahun di dalam kamar kemudian pelaku yang berstatus ayah kandung dari korban tersebut mengajak kedua anak kembarnya menonton video porno namun keduanya menolak. Kemudian AA keluar kamar untuk tidur bersama kakaknya dan korban AW tidur bersama pelaku AS saat korban sudah tertidur pelaku AS mulai melakukan perbuatan cabul sehingga korban terbangun dan merintik kesakitan namun pelaku terus melakukan perbuatan cabulnya.

Perbuatan cabul tersebut terjadi lagi pada tahun 2023 saat korban sedang tertidur di kamar dan saat korban di jemput pakai motor sepulang dari mengaji, perbuatan cabul tersebut terjadi diatas motor disaat jalan pulang kerumah korban duduk di depan sedangkan kembarannya duduk di jok belakang dengan cara mengelus-elus kelamin Korban dari luar celana Korban.

Kemudian pada hari selasa tanggal 21 November 2023 Team Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat berhasil mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya yang beralamatkan di Pasar Mulya Timur, Kelurahan Pasar krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, kemudian langsung menuju kediaman pelaku dan berhasil menemui pelaku di rumahnya, dilakukan wawancara singkat terhadap pelaku, sehingga pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri. Kemudian melakukan Pengamanan terduga pelaku ke kantor Sat Reskrim Polres pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan Lebih lanjut.

Akibat perbuatan pelaku dijerat dengan pasal Pasal 82 ayat 3 ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun di tambahkan sepertiga hukumannya.