Bandar Lampung, Kencana Media News – Adanya berita pengroyokan Ketua SMSI yang juga Sekretaris DPC GRANAT Kabupaten Way Kanan langsung mendapatkan reaksi dari Ketua Umum DPP GRANAT Prof. Dr. H. KRH. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. yang memerintahkan agar Yoni Aliestiadi segera mendapatkan bantuan hukum agar mendapatkan keadilan.
Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung Tony Eka Candra telah memerintahkan langsung Sekretaris DPD GRANAT Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, SH.,MH, dan Tim Investigasi dan Hukum GRANAT Lampung, untuk memberikan pendampingan hukum atas pengroyokan Ketua SMSI yang juga Sekretaris DPC GRANAT Kabupaten Way Kanan.
Dan hari ini Sekretaris DPD GRANAT Provinsi Lampung akan bertemu dengan Sekretaris DPC GRANAT Kabupaten Way Kanan untuk melihat kondisinya saat ini dan membicarakan perkembangan laporan kasus pengroyokan yang dialaminya.
“Kami akan memenui Sekretaris DPC GRANAT Kabupaten Way Kanan yang juga Ketua SMSI Way Kanan yang menjadi korban pengroyokan di Markas PMI untuk pendampingan agar melakukan tindakan agar memperoleh keadilan Hukum”, tegas Agus.
Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung dengan tegas mengatakan agar kasus pengroyokan ini segera ditindak dan ditangkap pelaku dan dalang dari pengroyokan Ketua SMSI yang juga Sekretaris DPC GRANAT Kabupaten Way Kanan, dan akan menurunkan Tim Investigasi dan Hukum DPD GRANAT Provinsi Lampung, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PD VIII KB FKPPI Provinsi Lampung, ujar Tony Eka Candra, yang juga sebagai Ketua PD VIII KB FKPPI Provinsi Lampung.
“Kami Minta Polda Lampung dapat turun langsung mengusut dugaan pungli mobil batu bara yang mengakibatkan pengroyokan diduga oleh pihak Goala dan Posko SP3, pelaku dan otak pengroyokan agar segera di tangkap”, tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Jangan sampai Negara (Polisi) takut dengan Preman, karena negara kita adalah negara hukum, semua dapat di selesaikan secara hukum bukan dengan dengan cara-cara kekerasan dan premanisme, dan setiap warganegara wajib untuk mendapat perlindungan hukum..
“Kami siap mendukung dan membantu semua proses hukum yang dilakukan Sekretaris DPC GRANAT Kabupaten Way Kanan, Polisi segera tangkap pelaku dan dalang pengroyokan ini”, tutup Tony.
Proses pengroyokan Ini telah dilaporkan oleh Sekretaris DPC GRANAT Kabupaten Way Kanan ke Polres Way Kanan dengan Pasal 170 KUHP, dan luka di kepala sudah di visum dengan hasil di temukan dua titik bekas benturan benda tajam.