BandarLampung, Kencana Media News -Terus Berjalannya Bangunan Gerai Mie Gacoan Za Pagar Alam Kota BandarLampung Diduga tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota BandarLampung.
Lemah dan minimnya Pengawasan dari pihak terkait, Jum’at (6/10/2023).
Pemerintah Kota BandarLampung Kurang Optimal dalam Pengawasan Mengakibatkan tumbuh subur nya Bangunan yang Diduga tanpa PBG .
PBG adalah legalitas sebuah berdirinya Bangunan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2001,Bangunan yang tidak memiliki PBG harus dibongkar.
EVa Dwiana Selaku Walikota BandarLampung dan Pihak Satpol PP Kota BandarLampung diminta agar Serius Menindak bangunan yang Berdiri tanpa legalitas Formal.
Seharusnya PBG( Persetujuan Bangun Gedung) ditempel baru dibangun .
Maraknya Berdirinya Bangunan tanpa PBG di KotaBandarlampung akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD)tidak Menjadi Pungli Bagi Oknum Pejabat Nakal.
Pada saat Awak Media Mengkonfirmasi Kesalah satu pengawas bangunan yang berada dilokasi Bangunan menanyakan terkait dengan izin Bangunan ,”saya tidak paham mbak dan saya hanya mengawas dilapangan langsung aja nanti ke bagian yang Mengurus Legal Perizinannya atau Ke ownernya dan nanti akan saya sampaikan .
Berhasil terkonfirmasi Legal Hukum dari pada mie Gacoan Lampung Hendra melalui telepon WhatsApp nya saat dikonfirmasi oleh awak media Keterkaitan dengan izin Menjelaskan,” gimana mau diurus kita lagi bingun Pemerintahan nya , Sementara untuk Kelurahan Gedung meneng Mengklaim itu masuk wilayah mereka dan Labuhan ratu juga mengklaim itu wilayah mereka,Jadi terkesan ada perseteruan untuk Perebutan wilayah saya juga jadi bingung ini mas, Jelasnya , Kamis( 5/10/2023).
Bangunan Gerai Mie Gacoan dijalan Za Pagar Alam Labuhan ratu Kota Bandar Lampung .
Kecamatan Labuhan ratu,Kota BandarLampung diminta untuk ditindak dan disegel satpol PP ,tempat usaha itu diduga belum memiliki izin.
Informasi yang diperoleh dari Legal Hukum Mie Gacoan Bandarlampung bahwa izin saat ini berada dikelurahan Gedung Meneng Baru (GMB)
Disampaikan oleh sumber yang enggan untuk disebutkan namanya bahwa perizinan bangunan Gerai Mie Gacoan tersebut hanya berdasarkan tanda tangan RT/RW dan warga setempat juga rekom dari Kelurahan dan belum dilanjutkan untuk izin PBG namun dilapangan terlihat bangunan pengerjaan berjalan terus tanpa ada hambatan atau Sanksi dari pihak terkait ataupun dari pihak kecamatan.
Seharusnya Pemerintah Kota Bandar Lampung Terutama BPPMPT yang mengeluarkan izin PBG dan pihak Satpol PP Kota BandarLampung ,harus bertindak tegas dan memberikan Efek Jera terhadap Pelaku Pemilik Gerai Mie Gacoan yang kita dengar dilapangan mereka selalu meremehkan/Mengangkangi Perda Setempat akibat diduga ada Main mata dengan Oknum tertentu yang nakal.
Dalam Konteks Penegakan Perda
Satuan Polisi Pamong Praja memiliki Kedudukan dan Fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur Pemerintah Daerah.
Menurut keterangan Pasal 255 ayat (1) UUD nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk menegakkan Perda dan menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat, Kewenangan yang cukup Besar seharusnya dapat dimaksimalkan oleh satuan Polisi Pamong Praja