Lampung Utara, KENCANA MEDIA —-Keluarga besar Joni Erik yang diduga tanahnya telah direbut oleh oknum Tentara Negara Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) wilayah Lampung, terus perjuangkan sampai titik darah penghabisan agar hak mereka dapat dikembalikan, tanpa takut dengan ancaman apapun dan dari pihak manapun, Selasa (19/09/2023)
Permasalahan perebutan tanah keluarga besar Joni Erik yang diduga dilakukan oleh oknum TNI-AL pada tahun 1982, sampai saat ini belum menemui titik terang. Joni Erik yang sebelumnya menjelaskan bahwa tanah seluas 200 hektare tersebut sangat sah milik keluarga besarnya dengan adanya bukti yang kuat berupa Surat Kepemilikan Tanah yang resmi dikeluarkan sejak tahun 1977.
Dugaan perebutan tanah tersebut dan sampai sekarang enggan dikembalikan oleh pihak TNI-AL wilayah Lampung, membuat keluarga besar Joni Erik, para tokoh masyarakat dan pemuda Kecamatan Abung Timur geram.
Berbagai cara telah ditempuh oleh keluarga besar Joni Erik agar tanah tersebut dikembalika, salah satunya meminta bantuan Pemerintah Daerah Lampung Utara, melapor kepada Aparat Penegak Hukum, bahkan sampai menemui Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, untuk kembali membuktikan kebenaran bahwa tanah tersebut sah milik keluarganya, yang kemudian telah direbut atau diklaim secara sepihak oleh TNI-AL wilayah Lampung.
“Tanah ini sah milik keluarga besar kami, dan kami memiliki bukti-bukti yang kuat, tetapi diklaim secara sepihak oleh TNI-AL yang ada di Lampung Utara,” jelas Joni Erik.
Darwis selaku tokoh masyarakat Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara sangat mendukung keluarga besar Joni Erik untuk merebut kembali hak milik mereka, karena sesuai dengan peta dan bukti yang dimiliki, tanah tersebut sangat sah milik keluarga besar Joni Erik yang kemudian diduga telah diklaim secara sepihak oleh oknum TNI-AL yang ada di Lampuung Utara.
“Pada saat itu, memang terjadi pengaman, oleh yang dulu disebut KKO (TNI-AL). Bahkan dulu warga disini diusir secara paksa, dan gubuk yang berada di beberapa titik disini dibakar oleh mereka. Sepengetahuan saya sesuai dengan peta tanah milik mereka (TNI-AL) hanya sekitar dua ribu hectare, dan sekarang sudah mencapai hamper dua puluh ribu hectare. Kalaupun ada SK yang dikeluarkan bahwa ada peluasan kawasan milik mereka (TNI-AL) sampai saat ini kamipun tidak tahu, dan masyarakat tidak pernah dilibatkan atas itu,” jelasnya.
Masih Darwis “bahkan dulu bagi warga yang ingin hak nya dikembalikan datang ke markas dan menunjukan bukti kepemilikan (sertifikat) tanah kepada KKO (TNI-AL) bukti itu diambil dan diamankan mereka, kemungkinan banyak terjadi dengan warga lain,” ucapnya.
Tidak hanay tokoh masyarakat, namun para tokoh pemuda Kecamatan Abung Timur, mendukung dan membantu keluarga besar Joni Erik untuk mendapatkan kembali hak milik mereka yang selama ini diduga telah direbut dan diklaim sepihak oleh oknum TNI-AL tersebut.
Bahkan mereka siap bertumpah darah ditanah milik mereka sendiri tanpa adanya rasa takut dengan ancaman apapun dan dari manapun.
“Kami disini dukung penuh keluarga Joni Erik untuk mendapatkan kembali tanahnya, kami tidak takut dengan ancaman apapun, kami siap bertumpah darah bahkan mati disini,” jerit mereka.
Tidak hanya itu, para pemuda dan warga ini juga meminta dengan tegas kepada TNI-AL agar segera mengembalikan hak milik masyarakat yang diduga telah direbut oleh mereka. “Kami juga masyarakat meminta kepada TNI-AL agar segera mengembalikan hak kami. Ini hak kami, kenapa kalian rebut, kami tidak ingin ganti rugi, kami ingin hak kami dikembalikan. Sekarang kembalikanlah hak kami!’’ ucap mereka dengan lantang.
Sampai detik ini pun kasus ini belum juga menemui titik terang, apabila memang benar adanya perebutan hak milik masyarakat oleh TNI-AL wilayah Lampung di Lampung Utara mengapa hal itu dapat terjadi? Apa tujuan mereka? Sampai saat ini para rekan media masih menunggu klarifikasi secara langsung oleh pihak TNI-AL yang ada di Lampung Utara, terutama dari Kepala Pemukiman Angkatan Laut (Kakimal).