DPRD Provinsi Lampung minta Kapolda Tangkap semua yang terlibat dalam Tambang Batu Bara Ilegal di Way Tuba

Way Kanan, Kencana Media News | Heboh penggerbakan lokasi Tambang Batu Bara Ilegal di Kampung Bumi Dana Kecamatan Way Tuba oleh Dirkrimsus Polda Lampung kamis (14/09/2023) sekitar pukul 14.00 Wib . Membuat gerah dan marah tokoh Masyrakat Way Tuba dan juga Anggota DPRD Provinsi Lampung di Komisi 1 Bapak Sahdana.

 

” Saya minta Kapolda Lampung segera tangkap semua pelaku yang terlibat di tambang Batu Bara Ilegal di Kecamatan Way Tuba.” Tegasnya Kepada Media . Jumat(15/9)

” Ada oknum Kepala Kampung yang terlibat segera ditangkap karena dia koordinator dilapangan dan semua yang ikut andil di dalam tambang batu bara ilegal ini.” Tegas Sahdana.

Selain itu beliau minta agar barang bukti batu bara yang ditangkap jangan sampai hilang di jual ataupun di pindahkan oleh siapa pun.

Perbuatan penambangan Batu Bara bisa Ilegal tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan junto Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar

 

” Negara kita negara Hukum tidak ada yang kebal hukum , tangkap semua yang terlibat baik pengawas lapangan , keamanan , tukang catat atau admistrasi tangkap semua biar ada efek jera tidak akan melalukan atau ikut tambang batu bara ilegal.” Pungkasnya.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggerebek kawasan tambang batu bara ilegal di wilayah Kampung Bumi Dana, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan pada kamis (14 sep 2023).

Penggerebekan itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal mining tersebut. Petugas pun langsung menyusun rencana penindakan dengan mendatangi lokasi yang berada di Kampung Bumi Dana Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

 

Dirkrimsus Polda Lampung mengamankan satu orang yang menurut dari keterangannya adalah operator. Petugas selain menangkap satu orang tersangka, juga mengamankan barang bukti berupa dua unit excavator jenis Hitachi dan Tumpukan batu bara.

Selain di Kampung Bumi Dana ada lagi Tambang Batu Bara Ilegal yang beroperasi di Kecamatan Way Tuba dan sempat mengirimkan batu bara dari penampungan .(red)

Editor: Duta Allafia.,S.H