Lampung Selatan, Kencana Media News
Polisi meringkus komplotan pencuri barang berharga saat penumpang tertidur di mobil, pada Jumat (25/8/2023).
Satu pelaku diamankan saat sedang asik ikut lomba HUT RI di Desa Bakauheni, Kalianda, Lampung Selatan.
Identitas tersangka adalah AD (40), IT (24), dan AY (23), ketiganya warga Lampung Selatan (Lamsel).
“AD ditangkap saat mengikuti lomba 17 Agustus di Lamsel, sementara dua lainnya ditangkap di kediamannya masing-masing,” jelas Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Ridho Rafika kepada bongkarpost.co.id pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Dia menjelaskan, pencurian terjadi pada Selasa 2 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 WIB. Lokasinya di Jalan lintas Sumatera Pelabuhan Bakauheni.
“Dengan modus membuka pintu depan kanan mobil Suzuki APV warna silver nopol F 1617 MZ,” papar Ridho.
Ketiga tersangka mencuri satu unit handphone merek Samsung A21S warna hitam dengan simcard dan satu tas kecil warna hitam.
Tas berisi uang tunai sekitar Rp2,2 juta dan satu dompet pria warna hitam berikut kartu identitas.
“Saat itu korban sedang tidur di dalam kendaraan dengan istrinya,” ujar Ridho.
Akibat dari peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekira Rp5,5 juta dan melapor ke kantor KSKP.
Polisi kemudian mendapat informasi keberadaan tersangka sedang mengikuti lomba dalam perayaan HUT RI 17 Agustus.
“Dari hasil penyelidikan, teridentifikasi para pelaku, dan kita lakukan pengejaran. Dan kita tangkap tiga warga desa Bakauheni sebagai pelaku, yakni AD, IT dan AY,” kata Ridho Rafika.
“Tadi sebelum Jumatan, tersangka kami bawa tanpa perlawanan ke KSKP, ketentuan yang dilanggar adalah pasal 362 KUHPidana tentang pencurian (tersangka AD) dan 362 Jo 480 KUHPidana tentang penadahan (tersangka IT dan AY),” terang Ridho.