Way Kanan .
Sudah janji akan ditertibkan oleh Kepala.Cabang BRI Kotabumi melalui Petugas Agen BRILink (PAB) untuk BRI Link yang masih nakal memasang tarif lebih dari ketentuan yang ada.
Dari Investigasi Media masih menemukan dua tempat di kelurahan Blambangan Umpu dan Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu masih menerapkan sekali traksaksi 10 Ribu Rupiah. Senin (21/8)
Janji ini tidak dilaksanakan dengan baik karena masih ada BRI Link yang memasang tarif mahal , setiap transaksi di bawah 500 Ribu dikenai biaya Rp 10.000., bahkan media sempat hendak melaporkan ke pihak Bank BRI Unit Simpang Empat .
kepala Unit selalu berada di luar kantor, begitu juga dengan Kepala BRI Sidiarjo Umpu Semenguk melalui Whatsapp tidak direspom.
Sebelumnya Kepala Cabang (Kacab) BRI Kotabumi (Devi Ridwan) akan Evaluasi terkait keluhkan nasabah BRI Link di Way Kanan yang begitu besar. Rabu, (24/05/2023)
Di sela-sela kunjungan Kepala Cabang BRI Kota bumi ke Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan, dalam rangka Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Kejaksaan Negeri Way Kanan dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)TBK Kantor cabang Kota bumi di Aula Kejaksaan Negeri Way Kanan
Di kesempatan tersebut Devi Ridwan menerangkan kepada Awak Media, atas keluhan Nasabah Agen BRI Link yang cukup mahal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang di publik oleh tim SMSI beberapa waktu lalu
“BRI menugaskan pekerjanya yang dinamakan Petugas Agen BRILink (PAB) yang bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan monitoring, pembinaan dan mengevaluasi aktivitas Agen BRILink.” Terang Devi Ridwan
“Terkait keluhan Nasabah BRI Link tersebut, nanti akan kita bicarakan kepada tim Petugas Agen BRILink (PAB), Petugas PAB Selain meningkatkan CASA dan berpotensi untuk cross selling product. PAB Juga untuk mengawasi layanan BRILink ini secara langsung di lapangan.” Lanjut Kacab BRI Kota bumi.
Masyarkat sangat dirugikan dengan tarif mahal yang di lakukan oleh BRI LInk nakal ini dan minta agar segera di tindak lanjuti atas temuan agar di berikan sangsi sesuai aturan yang ada.(**)