OPINI, Kencana Media News – Pesta demokrasi yang dinantikan semakin dekat, seperti yang kita ketahui bahwa saat ini nama-nama Calon Legislatif (Caleg) sudah marak diperbincangkan. Dari berbagai partai peserta pemilu baik caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota maupun DPD.
Sekarang ini sudah banyak upaya yang dilakukan oleh para caleg baik incumben maupun pemula untuk menarik perhatian maupun simpati masyarakat pemilih agar dapat memilih dirinya pada saat pemungutan suara pada pemilu nanti.
Upaya tersebut mulai dari mensosialisasikan diri, membagikan kartu nama caleg, memasang banner yang dipasang di batang-batang pohon sepanjang jalan maupun di depan kuburan serta memasang baleho maupun Billboard disudut-sudut kota dan kabupaten, memasang iklan di media massa maupun media sosial dengan berbagai tagline maupun jargon untuk meraih simpati masyarakat pemilih.
Namun hal itu tidaklah menjadi problem bagi kita masyarakat pemilih, yang terpenting masih dalam koridor aturan yang berlaku baik aturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu itu sendiri atau aturan yang ada pada pemerintah.
Seperti yang kita ketahui bahwa masa kampanye Calon Legislatif (Caleg) 2024 akan segera diselenggarakan. Mengutip dari detik.news informasi teknis penyelenggaraan kampanye pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, kampanye pemilu 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023, hari Selasa.
Pada saat kampanye calon-calon anggota legislatif baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-kota akan menyampaikan visi dan misi serta janjinya ketika terpilih menjadi anggota legislatif, semoga saja apa yang disampaikan pada saat kampanye nanti tidak hanya menjadi wacana, tetapi anggota legislatif yang terpilih mampu merealisasikan visi dan misi maupun hal-hal yang dijanjikan pada saat kampanye.
Kita memang sering disuguhkan janji manis oleh Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota dan DPD pada masa kampanyenya, banyak caleg yang hanya memberikan harapan palsu kepada rakyat, memberikan janji manis, namun setelah terpilih mereka melupakan janjinya dan hanya menjadi sebuah wacana.
Makin dekatnya pesta demokrasi ini, penulis berharap bahwa janji-janji yang diucapkan oleh caleg kelak tidak hanya seperti permen karet yang hanya manis di awal, namun bagaimana calon wakil rakyat ini mampu mensejahterakan rakyat dan juga menepati setiap janji yang diucapkan. Sebab, yang rakyat butuhkan bukan seberapa banyak janji namun seberapa jauh kinerja dan tanggung jawab atas segala sesuatu yang dijanjikan kepada masyarakat ketika masa kampanye.
Seperti halnya yang terjadi di Provinsi Lampung, dimana pada saat berkampanye Gubernur Lampung yang terpilih pada periode ini 2019/2024 menjanjikan akan mempercepat perbaikan infrastruktur jalan dan pemeliharaannya, namun hingga di penghujung masa jabatannya tidak terealisasikan, dan pada akhirnya diambil alih oleh pemerintahan pusat.
Jadi diharapkan para calon anggota legislatif ini nantinya dapat merealisasikan janji-janjinya serta menjalankan fungsinya dengan baik dan benar agar kepercayaan masyarakat tetap ada kepada eksekutif maupun legislatif.
“Jadilah orang yang tidak ingkar dengan janji sebab kepercayaan lahir dari sebuah janji yang terealisasi, dan jangan jadi orang munafik sebab ciri-ciri orang munafik adalah jika berjanji dia ingkar dan jika diberikan kepercayaan dia tidak amanah dan ketika berbicara selalu bohong.” sekian dari penulis semoga Lampungku dan Indonesiaku jadi lebih baik.
Penulis: Pinnur Selalau (Redaktur Pelaksana Media Lampung7.com)