DLH Provinsi Lampung Tidak Terbitkan Permohonan Ekspose Dokumen Lingkungan PT PSM, Tidak Sesuai Pemanfaatan Ruang

Rencana lokasi pendirian pabrik oleh PT Pesona Sawit Makmur (PSM) dipastikan tidak sesuai dengan tata ruang dan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut di tegaskan Suadi Romli Ketua DPP Pematank.

Pasalnya persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha PT PSM yang diterbitkan dari Kabupaten Way Kanan melalui OSS tertanggal 2 November 2022 bertentangan dengan hasil telaah Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (PKPCK).

” Jadi sesuai dengan hasil telaah Dinas PKPCK, menerangkan bahwa rencana lokasi pendirian pabrik oleh PT PSM tidak sesuai dengan tata ruang dan ketentuan yang berlaku, ” Katanya.

Lebih lanjut dikatakan Romli bahwa, dengan dasar tersebut pemerintah provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak bisa menerbitkan permohonan ekspose dokumen lingkungan yang di ajukan oleh PT PSM.

” Dengan pertimbangan tidak sesuai dengan tata ruang tersebut, DLH tidak bisa mengabulkan ijin KA, Kantek pembuangan air limbah pabrik dan limbah domestik, kantek pembuangan Emosi serta limbah B3, ” Terangnya.

Maka dilanjutkan Romli, bahwa Pemprov Lampung meminta PT PSM untuk patuh dengan aturan dan keputusan yang sudah ditetapkan.

” Jadi PT PSM harus patuh terhadap aturan dan regulasi, dengan menghentikan semua aktivitas yang ada dilokasi rencana pembangunan, ” Ujarnya.

Penggiat anti korupsi ini juga menghimbau agar PT PSM patuh terhadap segala proses yang sedang berjalan, termasuk terhadap proses hukum.

” PT PSM harus patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan baik di pihak kepolisian maupun pemerintahan, ” Tandasnya.

Editor: Duta Allafia,SH