Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEPAK Lampung merespon keras laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak PLN ULP Menggala.
Ketua LSM GEPAK Lampung, Wahyudi kepada awak media mengecam keras perbuatan oknum pejabat PLN Jimi Manalu yang telah memanipulasi data sambungan KWH meter.
“Sungguh miris, ditengah sulitnya ekonomi yang dihadapi masyarakat masih saja ada oknum yang ikut menambah beban penderitaan mereka, saya katakan ini sadis dan kejam, kami atas nama lembaga merasa geram dan saya akan perintahkan team investigasi untuk segera turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran laporan masyarakat ini, jika nanti kami temukan kebenaran laporan masyarakat ini maka dengan tegas kami akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum, agar ke depan tidak ada lagi oknum PLN yang menari-nari di atas penderitaan masyarakat,” tegasnya.
Banyaknya kejanggalan di PLN ULP Menggala terkait pengunaan data NIK KTP dan alamat KWH dipalsukan demi untuk mengeluarkan KWH bersubsidi dari pemerintah untuk masyarakat miskin, terutama di desa Tirta Laga, Tanjung Serayan, Mulya Sari dan Desa Sumber Makmur ke empat desa tersebut masuk di wilayah Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung
Empat desa tersebut di atas itu banyak KWH milik PLN yang tidak sesuai dengan peruntukannya, banyak kWh bersubsidi dengan daya 450 VA terpasang di persil(rumah) warga yang mampu dan memang kalau menurut SOP (standar operating prosedur)orang-orang tersebut tidak layak mendapatkan kWh bersubsidi karna tergolong orang yang mampu.
Pemalsuan data tersebut diduga dilakukan agar mereka bisa meloloskan KWH yang bersubsidi dari pemerintah, dengan pemalsuan data tersebut jelas Negara dirugikan oleh oknum PLN ULP Menggala pada waktu itu, karena untuk mendapatkan KWH meter dengan daya 450 VA itu setor BP(biaya pasang baru) lebih murah dan untuk pembelian pulsa mendapatkan banyak,Contoh KWH yang tidak bersubsidi pembelian pulsa 50rbu hanya mendapatkan 4,30 meter. Sedangkan KWH yang bersubsidi pembelian pulsa 50rbu 116,8 meter.
Diketahui kini Jimi Manalu betugas di PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung yang beralamat di jalan ZA Pagar Alam No 5 Bandar Lampung
Di dalam hal ini kemungkinan besar di belakang oknum tersebut ada PIHAK LAIN YANG BERMAIN
“Diharapkan PLN Pusat mengevaluasi kinerja mantan Manager ULP PLN Menggala Jimi Manalu. Aparat penegak hukum dapat segera memeriksa kejanggalan dan pemalsuan data tersebut dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (NH)