Ispektur Pembantu (Irban) Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Khairul Anwar dalam konfirmasinya kepada wartawan media ini, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyikapi persoalan dugaan adanya Pelanggaran UU berserta turunannya dalam proses pemecatan Anisah selaku Kepala Dusun 6 Desa Haji Mena Kecamatan Natar yang dilakukan oleh Kepala Desa Haji Mena, Suhaimi Abu Bakar beberapa waktu lalu.
“Terkait persoalan tersebut kami akan segera tindak lanjuti dalam waktu dekat ini, kami akan turun ke Desa Haji Mena dan kami pun akan pertanyakan kepada para pihak yang terkait, dan kamipun berharap kepada para pihak yang merasa di rugikan terkait persoalan yang ada di desa desa bisa melaporkan secara langsung melalui website resmi kami di link https://inspektorat.lampungselatankab.go.id/wbs/login silahkan sampaikan keluhannya kepada kami agar segera dapat kami tindak lanjuti,” ungkap Khairul Anwar kepada wartawan.
Di kutip dari peraturan undang undang tentang Desa.
Kepala Desa Berhak Berhentikan Perangkat Desa, Begini mekanismenya, Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Semua itu ada aturannya, dari regulasi UU turun PP, dan Permen, sampai Perbup, sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa. Namun yang pasti, semua proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Selain itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa).
Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam melakukan pengangkatan perangkat desa yang baru, terlebih dulu Kepala Desa harus memberhentikan perangkat desa yang lama.
Sesuai mekanisme yang berlaku, pengangkatan perangkat desa yang baru, diharuskan mendapatkan surat rekomendasi dari Camat setempat.
Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut: Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; berhalangan tetap; tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.
Rekomendasi tertulis Camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.
Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:
Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat;
Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena: ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara; dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; tertangkap tangan dan ditahan; dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.
Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia.
Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.
Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.
Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan
cara:
mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa; penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.
Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat.
Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:
Selain penghasilan tetap perangkat Desa menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa.
Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut.
Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menerima haknya sebagai pegawai negeri sipil, mendapatkan tunjangan perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menerima haknya sebagai pegawai negeri sipil, mendapatkan tunjangan perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Demikianlah penjelasan tentang Permendagri 67 Tahun 2017 atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Berdasarkan penjabaran tata aturan yang terdapat dalam UU, Permendagri, PP dan Perbup diatas maka, berdasarkan risalah yang terjadi dalam proses pemecatan Kepala Dusun ini, makin kuat dugaan terjadinya pelanggaran dan oleh karenanya Pemerintah melalui Inspektorat Kabupaten selaku Institusi yang menjaga kepatuhan dalam menjalankan tata aturan serta penegakan disiplin, segera menjalankan tugas serta fungsinya dalam menyelesaikan persoalan ini