Mengenang Kembali Korupsi KONI Lampung: Lagi, Kejati Umbar Janji

BANDAR LAMPUNG, KENCANA MEDIA NEWS | UNTUK kesekian kali, Kejaksaan Tinggi Lampung lagi-lagi berjanji. Janji yang sama, yakni akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi KONI Lampung, tapi itu tak pernah terjadi.

Padahal, penyidikannya sudah hampir rampung. Sudah diujung, bahkan besaran kerugian pun sudah dihitung, meski kemudian uang kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar tersebut telah dikembalikan ramai-ramai oleh pengurus organisasi keolahragaan tersebut.

Pengembalian kerugian negara seharusnya dapat menjadi mensrea yang kuat untuk menjerat tersangka, namun hal itu tidak serta merta mendorong penyidik Kejati untuk cepat-cepat menetapkan satu, dua atau lebih tersangka yang pastinya sudah diperiksa sebelumnya.

Janji Kejati Lampung akan mengumumkan tersangka kembali mengemuka melalui keterangan pers yang sampaikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra pada Rabu (7/6/23).

“Dalam waktu dekat akan diumumkan tersangkanya,” katanya. Janji Kejati itu disampaikan bersamaan dengan adanya aksi di demonstrasi oleh DPP Pematank di depan Kantor Kejati Lampung, Rabu (7/6/23).

Kasi Penkum I Made Agus Putra juga mengulang-ulang keterangan sebelumnya, bahwa kasus tersebut tidak akan mandek, sembari menjelaskan bahwa pihaknya masih
melakukan pendalaman. “Terkait kasus ini, kemarin sudah disampaikan langsung oleh Pak Aspidsus langsung, bahwa dalam waktu dekat akan ada progress. Tapi sekarang masih pendalaman, karena ada beberapa hal yang harus kita matangkan terkait dengan orang-orang yang pernah kita panggil dulu,” I Made Agus Putra. (al/iwa)

Penulis: YudiEditor: Duta